Sentimen
Negatif (100%)
18 Agu 2023 : 23.08
Informasi Tambahan

Event: Rezim Orde Baru

Partai Terkait

Amnesty Internasional Nilai Wacana Amendemen UUD 1945 Bisa Mengancam Demokrasi

18 Agu 2023 : 23.08 Views 10

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Amnesty Internasional Nilai Wacana Amendemen UUD 1945 Bisa Mengancam Demokrasi

JAKARTA, KOMPAS.com - Amnesty Internasional Indonesia menilai ucapan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo yang ingin konstitusi diamendemen bisa menjadi ancaman demokrasi.

Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid mengatakan, amendemen UUD 1945 yang tidak tepat bisa merusak prinsip demokrasi di Indonesia.

"Amendemen yang tidak tepat dapat mengancam prinsip dasar demokrasi seperti pemisahan kekuasaan dalam kontrol dan keseimbangan, kebebasan warga dalam menyatakan pendapat, dan partisipasi warga negara dalam pembuatan keputusan politik," kata Usman kepada Kompas.com melalui pesan singkat, Jumat (18/8/2023).

Baca juga: Soal Wacana Amendemen, Badan Pengkajian Kaji PPHN yang Konsekuensinya MPR Jadi Lembaga Tertinggi Negara

"Ini bisa berpotensi konsolidasi kekuasaan yang berlebihan, mengurangi keseimbangan antara lembaga-lembaga negara, dan melemahkan kontrol publik terhadap pemerintah," imbuh dia.

Usman mengatakan, amendemen yang tidak tepat dapat membatasi hak pilih warga negara dalam memilih pemimpin secara langsung.

Bila konstitusi ingin diamendemen lagi, kata Usman, sebaiknya disertai dengan konsultasi publik secara masif dan meluas.

"Dan melibatkan seluruh elemen bangsa," ucapnya.

Baca juga: Jokowi Sebut Amendemen UUD 1945 Baiknya Diproses Setelah Pemilu 2024

Usman juga menyebut, salah satu agenda reformasi 98 adalah amendemen UUD 1945 yang bertujuan membatasi masa jabatan presiden dan wakil presiden agar tak terulang lagi masa Orde Baru pada kemudian hari.

Sebab itu, kata Usman, amendemen UUD 1945 haruslah dirancang untuk memastikan stabilitas demokrasi dan konsolidasi kekuasaan yang berlebihan.

"Jangan sampai amendemen berikutnya membawa kemunduran dari yang sudah ada hanya demi mengaman kepentingan politik sekelompok orang," pungkas dia.

Diberitakan sebelumnya, Ketua MPR Bambang Soesatyo mengusulkan adanya amendemen UUD 1945 dalam pidatonya di Sidang Tahunan MPR, Selasa pagi.

Baca juga: Ketimbang Amendemen UUD 1945, MPR Diminta Fokus Perbaiki Problem Legislasi

Menurut pria yang karib disapa Bamsoet itu, ada sejumlah aturan yang perlu direvisi melalui amendemen konstitusi. Salah satunya mengembalikan MPR sebagai lembaga tertinggi negara.

"Idealnya memang, MPR RI dikembalikan menjadi lembaga tertinggi negara sebagaimana disampaikan Presiden ke-5 Republik Indonesia, Ibu Megawati Soekarnoputri, saat Hari Jadi ke-58 Lemhannas tanggal 23 Mei 2023 yang lalu,” kata Bamsoet.

Bamsoet mengatakan, dengan kedudukannya saat ini, MPR tak dapat membuat ketetapan untuk melengkapi kekosongan dalam konstitusi.

Padahal, ada persoalan-persoalan negara yang belum mampu terjawab oleh Undang-Undang Dasar 1945.

Misalnya, apabila terjadi bencana alam yang berskala besar, pemberontakan, peperangan, pandemi, atau keadaan darurat lain yang menyebabkan pemilu tak dapat digelar sebagaimana perintah konstitusi.

Baca juga: Soal Wacana Amendemen UUD 1945, Gerindra: Baiknya Didiskusikan Setelah Pemilu 2024

Dalam situasi demikian, menurutnya, tidak ada presiden dan wakil presiden yang terpilih dari produk pemilu.

Contoh tersebut menimbulkan pertanyaan, siapa yang punya kewajiban hukum untuk mengatasi keadaan-keadaan bahaya tersebut.

“Lembaga manakah yang berwenang menunda pelaksanaan pemilihan umum?” ujar Bamsoet. “Bagaimana pengaturan konstitusionalnya jika pemilihan umum tertunda, sedangkan masa jabatan Presiden, Wakil Presiden, anggota anggota MPR, DPR, DPD, dan DPRD, serta para menteri anggota kabinet telah habis?” katanya lagi.

Sebelum konstitusi diubah, kata Bamsoet, MPR dapat menerbitkan ketetapan yang bersifat pengaturan untuk melengkapi kekosongan konstitusi.

Baca juga: Usul Amendemen UUD 1945 MPR-DPD Belum Punya Pijakan Kuat

Namun, setelah amendemen UUD 1945, masalah-masalah demikian belum ada jalan keluar konstitusionalnya.

-. - "-", -. -

Sentimen: negatif (100%)