Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
Jokowi Keluarkan Perpres Tunjangan Kinerja Pegawai KPK, Nilainya Sampai Puluhan Juta
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

AYOBANDUNG.COM -- Dua peraturan presiden yang mengatur tentang tunjangan kinerja dan tunjangan khusus bagi pegawai KPK atau Komisi Pemberantasan Korupsi baru saja dikeluarkan.
Dua perpres itu adalah Perpres Nomor 50 Tahun 2023 tentang Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan KPK dan Perpres Nomor 51 Tahun 2023 tentang Tunjangan Khusus Bagi Pegawai di Lingkungan KPK. Kedua perpres itu ditandatangani Presiden Widodo tanggal 14 Agustus 2023.
Perpres Nomor 50 Tahun 2023 mengatur tunjangan kinerja pegawai KPK terdiri dari 11 pasal. Dalam Perpres tersebut dijelaskan, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan perundang-undangan, pegawai KPK juga diberi tunjangan kinerja setiap bulan.
Tunjangan kinerja diberikan dengan mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi dan capaian kinerja individu. Namun tunjangan kinerja tidak diberikan kepada pegawai yang tidak punya jabatan tertentu, diberhentikan sementara atau dinonaktifkan, pegawai yang diberhentikan dari jabatan organik, serta pegawai yang cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk persiapan masa pensiun.
Adapun khusus bagi pejabat fungsional yang memperoleh tunjangan profesi, jika tunjangan profesi lebih besar dari tunjangan kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesinya.
Baca Juga: Tabel Gaji PNS Terbaru, Lihat Besaran Nominal Setelah Naik 8 Persen
Sedangkan jika tunjangan profesi lebih kecil atau sama dengan tunjangan kinerja maka yang dibayarkan adalah tunjangan kinerjanya. Besaran tunjangan kinerja di KPK berkisar antara Rp 2.531.250 hingga Rp 33.240.000 bergantung kelas jabatan.
Sementara itu, Perpres Nomor 51 Tahun 2023 yang mengatur tunjangan khusus terdiri dari 9 pasal. Perpres ini menetapkan bahwa tunjangan khusus dapat diberikan kepada pegawai di lingkungan KPK yang dialihkan menjadi aparatur sipil negara dan yang mengalami penurunan penghasilan dibandingkan dengan penghasilan yang diterima sesuai ketentuan perundang-undangan.
Penetapan besaran tunjangan khusus untuk setiap pegawai dilakukan dengan memperhatikan ketentuan yang ada, serta dilaksanakan pejabat pembina kepegawaian di lingkungan KPK setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Baca Juga: PNS Makin Makmur! Selain Gaji Naik Hingga 8 Persen, Sri Mulyani Siapkan Uang Saku Hingga Rp11 Juta
Tunjangan khusus juga berlaku bagi seluruh pegawai termasuk PNS pada jabatan struktural atau fungsional lain, dan/atau anggota Polri yang mendapatkan keputusan melaksanakan tugas di KPK dari Presiden atau pejabat pembina kepegawaian di lingkungan KPK.
Rentang besaran tunjangan khusus yang diberikan antara Rp 350 ribu hingga Rp 35 juta bergantung kelas jabatan.
Sentimen: netral (57.1%)