Sentimen
Positif (96%)
19 Agu 2023 : 13.35
Informasi Tambahan

Institusi: Paspampres

Kasus: HAM

Termasuk Rumah Dinas, 4 Fasilitas Menggiurkan Ini akan Diterima Saat 180 Ribu PNS Pindah ke IKN

19 Agu 2023 : 13.35 Views 3

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Termasuk Rumah Dinas, 4 Fasilitas Menggiurkan Ini akan Diterima Saat 180 Ribu PNS Pindah ke IKN

AYOBANDUNG.COM -- Sesuai dengan paparan rencana pemindahan PNS yang telah dirampungkan Kementerian PPN atau Bappenas dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, sekitar 180.000 PNS akan pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

Pemindahan ratusan ribu PNS ini nantinya akan dilakukan secara bertahap. Dimulai dari klaster pertama, pemerintah akan memindahkan 7.687 PNS, yang terdiri dari PNS, TNI, Paspampres, Badan Siber, Sandi Negara, dan Badan Intelijen Negara dengan beragam fasilitas menggiurkan yang akan diterima.

Lebih lanjut, pemindahan ke IKN masih berlangsung hingga sekarang dan dicanangkan akan selesai pada 2024 mendatang.

Usai pemindahan klaster pertama, PNS klaster dua, tiga, dan empat nantinya akan menyusul secara bergiliran hingga benar-benar pindah seluruhnya pada 2045.

Mengutip dari laman bkn.go.id yang diakses pada Sabtu 19 Agustus 2023, Wakil Kepala BKN, Supranawa Yusuf mengungkapkan rencana pemindahan ASN ke IKN ini mendapat sorotan besar dari berbagai aspek.

Baca Juga: Harga Emas Antam Sabtu 19 Agustus 2023 Turun Rp3.000

Lebih lanjut Supranawa mengajak kolaborasi dan sinergitas pengelola kehumasan Kementerian atau Lembaga selaku anggota Bakohumas untuk mendiseminasikan informasi persiapan pelaksanaan asesmen ASN ke IKN.

“Kalau seluruh anggota Bakohumas memerankan fungsinya dengan tepat ditambah dengan karakteristik dan keunikan masing-masing instansi, saya yakin setiap pesan dan visi pemerintah tersampaikan dengan baik,” ujarnya.
Selain PNS, lembaga kementerian akan melakukan pemindahan ke IKN. Hanya saja tidak semua kementerian yang akan berkantor di IKN.

Beberapa kementerian yang masih tetap berada di Jakarta antara lain: ANRI, Bapeten, Perpusnas, KPPU, Komnas HAM, Komnas Perempuan, LPSK, dan SKK Migas.

Baca Juga: Gaji PNS, TNI, POLRI Naik 8 Persen dan Pensiunan 12 Persen, Tukin ikut Naik? Sri Mulyani Buka Suara!

Pemindahan ribuan PNS ke IKN yang akan selesai sepenuhnya hingga 2045 disebut menjadi hal yang sangat penting, selain itu Presiden Jokowi pun akan memberikan fasilitas menggiurkan untuk para PNS yang pindah ke IKN, diantaranya:

1. Tunjangan kemahalan

Selain fasilitas penunjang hidup yang memadai, pemerintah akan memberikan tunjangan bagi para PNS dengan besaran yang akan diberikan sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang di dalamnya mengatur tunjangan kemahalan.

Tunjangan kemahalan adalah tambahan gaji sebagai bantuan untuk kemahalan, berupa kenaikan harga keperluan sehari-hari.

2. Uang harian & biaya transportasi perpindahan

Tak hanya itu, PNS pun akan mendapatkan fasilitas berupa uang harian yang diberikan selama proses pindah ke IKN, biaya barang pindahan untuk ongkos angkut serta pengepakan, hingga biaya transportasi.

3. Tunjangan untuk keluarga

Fasilitas tambahan lainnya yang akan diberikan yaitu lain pemerintah akan turut turun tangan menanggung keluarga para PNS yang meliputi satu orang istri atau suami, dua anak, dan satu orang asisten rumah tangga.

Baca Juga: Harga Emas Antam Sabtu 19 Agustus 2023 Turun Rp3.000

4. Rumah dinas sesuai jabatan

Tak lupa rumah dinas pun akan dimiliki seluruh pegawai PNS sesuai jabatannya. Rumah dengan luas 580 meter persegi untuk para menteri atau kepala negara, 490 meter persegi untuk para pejabat negara, dan 390 meter untuk pejabat eselon I atau pejabat setingkat.

Sementara untuk pejabat eselon II, akan diberikan rumah susun seluas 290, rumah susun seluas 190 meter persegi akan diberikan untuk administrator atau koordinator, dan rumah seluas 98 meter persegi akan dihuni oleh PNS dengan jabatan fungsional.***

Sentimen: positif (96.9%)