Sentimen
Informasi Tambahan
Agama: Islam
Institusi: MUI
Kab/Kota: Sukabumi
Kasus: penistaan agama
Tokoh Terkait

Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar

Adi Vivid Agustiadi Bachtiar
Kanal YouTube Sunnah Nabi Diduga Hina Nabi Muhammad, Siber Polri: Sedang Diproses
Pikiran-Rakyat.com
Jenis Media: Nasional

PIKIRAN RAKYAT - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri tengah memproses kanal YouTube bernama Sunnah Nabi.
Akun tersebut muncul dengan konten-konten yang membahas soal keagamaan. Selain itu, kanal tersebut diduga memuat konten yang diduga menghina Nabi Muhammad.
"Sedang berproses (penyelidikan)," kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, dikutip dari PMJ News pada Jumat, 18 Agustus 2023.
Baca Juga: 10 Konser K-pop Wanita yang Paling Banyak Ditonton di Korea Selatan, Peringkat 1 Tembus 87.578 Penonton
Kanal Sunnah Nabi berisi berbagai konten video animasi yang menceritakan seputar Nabi Muhammad dan juga kegiatannya. Hingga saat ini, kanal Sunnah Nabi memiliki sekitar 5.960 subscriber dengan 29 video.
Deskripsi kanal tersebut sudah memperoleh 1 juta penonton dari seluruh video yang ada sejak dibuat pada 1 Juni 2022.
"Channel ini khusus menampilkan video-video animasi tentang Nabi Muhammad dan ajaran Islam yang tidak disampaikan secara jujur oleh para ulama. Mereka sengaja menyembunyikan perbuatan, tabiat, tindakan sang Nabi demi tetap menampilkan Islam sebagai agama damai bagi seluruh umat manusia," demikian kata akun tersebut.
Baca Juga: 5 Bahan Skincare Antipolusi Cocok Dipakai di Ibu Kota, Selamat Tinggal Jerawat dan Hiperpigmentasi!
Kasus VN Penghinaan Nabi Muhammad di Sukabumi
Sebuah rekaman suara seorang pelajar yang diduga menghina Nabi Muhammad SAW tersebar dan viral di media sosial. Rekaman berdurasi 35 detik tersebut pun menjadi perbincangan di media perpesanan WhatsApp (WA).
Belakangan diketahui, suara yang tersebar itu ternyata merupakan santri berusia 14 tahun di Sukabumi, Jawa Barat. Dia membagikan 6 rekaman suara dalam status WhatsApp, yang mengandung kalimat kasar dan diduga merendahkan Nabi Muhammad SAW.
Pada rekaman suara pertama di status WhatsApp tersebut, dia menyebut pernah mabuk bersama dengan Nabi Muhammad SAW. Dia juga menuturkan bahwa dirinya merupakan adik dajjal.
Kemudian pada rekaman selanjutnya, pelajar itu mengaku berpesta dengan 25 Nabi. Sampai pada akhir rekaman, dia bertanya cara untuk masuk agama Konghucu.
Diamankan Polisi
Setelah rekaman itu viral di media sosial, pelajar tingkat SMP itu diamankan Polsek Cibeureum Polres Kota Sukabumi pada Sabtu, 6 Mei 2023. Dia diduga melakukan penistaan agama melalui pesan suara hingga tersebar di aplikasi pesan singkat.
"Terhadap dugaan kasus penghinaan Nabi Muhammad SAW, kami dari pihak Polres Kota Sukabumi telah mengamankan terduga pelaku dan memeriksa beberapa saksi," ujar Kasat Reskrim Polres Kota Sukabumi AKP Yanto Sudiarto saat ditemui awak media di Mapolsek Cibeureum, Minggu, 7 Mei 2023.
Dia menuturkan bahwa dugaan pelecehan terhadap Nabi Muhammad SAW itu dilakukan terduga pelaku melalui voice note hingga tersebar di aplikasi WhatsApp pada Kamis, 4 Mei 2023 sekira pukul 21.00 WIB.
"Dugaan pelecehan terhadap Nabi Muhammad SAW ini diketahui pada hari Kamis (4 Mei 2023) sekitar jam 9 malam," ucap Yanto Sudiarto.
"Ada voice note yang diduga melecehkan Nabi Muhammad SAW. Maka dari itu, pihak Kepolisian langsung melakukan pencarian terhadap terduga pelaku, dan alhamdulilah terduga pelaku bisa dikomunikasikan dan diantarkan oleh pihak keluarganya karena memang pelaku ini masih dibawah umur," tuturnya menambahkan.
Yanto Sudiarto memastikan kasus dugaan penistaan agama tersebut akan tetap diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. "Sekarang masih dalam proses pemeriksaan, masih kita dalami. Ada saksi yang diperiksa yaitu dua orang temannya termasuk pihak keluarganya dan pihak sekolah," katanya.
Kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan pelajar tersebut turut menyita perhatian Kemenag dan MUI Kota Sukabumi. "Tadi pihak Kemenag dan MUI pun datang ke Polsek Cibeureum, melihat seperti apa dan berdiskusi, dan dari hasil diskusi tadi tentunya masih dalam pemeriksaan, mungkin nanti ke depan bisa ditindak lanjuti, baik dari pihak Kemenag, MUI dan Kepolisian." ucap Yanto Sudiarto.***
Sentimen: negatif (99.9%)