Sentimen
Informasi Tambahan
Event: KTT ASEAN
Kab/Kota: Tangerang, bandung
Tokoh Terkait
Kasus Dugaan Perundungan di Rumah Sakit, Kemenkes: Laporan Soal Permintaan Biaya di Luar Kebutuhan Pendidikan
Pikiran-Rakyat.com
Jenis Media: Nasional

PIKIRAN RAKYAT – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mendapatkan 91 pengaduan soal dugaan perundungan. Pengaduan tersebut dihimpun sejak tanggal 20 Juli hingga 15 Agustus 2023 pukul 16.00 WIB.
Sebanyak 44 pengaduan di antaranya terjadi di rumah sakit yang dikelola oleh Kemenkes. Kemudian, 17 pengaduan lainnya dari RSUD di 6 provinsi, dan 16 pengaduan dari FK di 8 provinsi. Selanjutnya, 6 pengaduan dari RS milik universitas, 1 lainnya dari RS TNI/Polri, dan 1 lagi dari RS swasta.
“Dari 44 laporan di 11 RS Kemenkes, seluruhnya telah divalidasi. Sebanyak 12 laporan dari 3 RS sudah selesai dilakukan investigasi, dan 32 laporan dari 8 RS Kemenkes sedang dalam proses investigasi,” kata keterangan dalam situs Sehat Negeriku Kemkes, dikutip pada Jumat, 18 Agustus 2023.
Baca Juga: Juara 3 Miss Universe Indonesia Mundur Buntut Dugaan Pelecehan, Muthia: Bertentangan dengan Nilai Saya
Hingga kini, sudah ada tiga pimpinan rumah sakit yang kena teguran tertulis dari Kemenkes terkait hal tersebut, yakni Dirut RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo Jakarta, Dirut RS Hasan Sadikin Bandung, dan Dirut RS Adam Malik Medan. Kemenkes pun meminta ketiga dirut rumah sakit itu untuk memberikan sanksi kepada staf medis dan pihak lain yang terlibat dalam perundungan.
Soal Perundungan
Menurut keterangan Inspektur Jenderal Kemenkes Murti Utami, laporan dugaan perundungan yang masuk itu termasuk soal adanya permintaan biaya di luar kebutuhan pendidikan.
“Mayoritas dari laporan perundungan terkait dengan permintaan biaya diluar kebutuhan pendidikan, pelayanan dan penelitian, serta tugas jaga diluar batas wajar,” ujarnya.
Di satu sisi, Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan dr. Azhar Jaya pun meminta agar para peserta didik yang mungkin menjadi korban perundungan untuk tidak takut melapor. Pasalnya, seluruh laporan yang masuk akan dijaga kerahasiaan identitasnya. Selain itu, pelapor juga akan mendapatkan perlindungan.
Baca Juga: Ini Aturan WFH bagi ASN di DKI Jakarta Selama KTT ASEAN
“Perundungan ini bukan hal yang dibesar-besarkan seperti yang diutarakan oleh beberapa pimpinan organisasi profesi dan guru besar. Ini adalah hal yang nyata, dan bukan merupakan bagian dari ‘pembentukan karakter’ seorang dokter,” ucapnya.
“Ketika kemarin sempat beredar informasi bahwa ada kebocoran data perundungan dan pelapor perundungan malah dikenakan sanksi, kami bisa pastikan bahwa itu adalah hoaks,” tuturnya.
Terkait rumah sakit lain yang tidak dikelola Kemenkes, maka nantinya laporan dugaan perundungan yang masuk akan diteruskan ke instansi terkait.
Baca Juga: Oknum ASN Pemkot Tangerang Diduga Jadi Pemeran Video Syur 32 yang Beredar di Twitter
“Saya menerima banyak pertanyaan mengapa Kemenkes ikut campur menangani urusan perundungan dalam proses pendidikan? Saya tegaskan Kemenkes menindak perundungan di rumah sakit yang dikelola oleh Kemenkes, dan sudah menjadi tanggungjawab kami untuk memastikan praktik-praktik seperti ini tidak terjadi di lingkungan kami,” katanya.
Ke mana Harus Mengadu?
Siapa saja bisa menyampaikan aduan atau melapor melalui WhatsApp 081299799777 dan website perundungan.kemkes.go.id. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sempat berpesan agar rumah sakit pendidikan yang dikelola oleh Kemenkes tak menjadi tempat praktik yang tidak sesuai dengan adab dan budi pekerti.
“Saya ingin rumah sakit kita menjadi tempat yang baik untuk bekerja dan belajar. Masih banyak orang yang baik, dan ini hanya segelintir oknum. Mudah-mudahan ke depannya semua RS Kemenkes dapat menjadi panutan,” ujarnya.***
Sentimen: negatif (100%)