Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: PT Taspen
Tokoh Terkait
CEK di Sini, Kado Spesial untuk PNS dari BKN: Tak Usah Risau, Batas Usia Pensiun Tak Lagi 56 Tahun
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

AYOBANDUNG.COM -- Kado spesial dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk PNS tahun 2023 ini tak henti-hentinya.
Saat ini BKN telah memberikan kado spesial untuk PNS yaitu dengan memperpanjang aturan mengenai batas usia pensiun bagi PNS.
Batas usia yang diperpanjang oleh BKN untuk PNS ini tertuang dalam surat Kepala BKN Nomor: K. 26- 30/ V. 199- 2/99 tertanggal 3 Oktober 2017.
Sebelumnya batas usia pensiun PNS dimulai dari 56 tahun, namun saat ini BKN telah mengubah batas usia PNS.
BKN telah menetapkan batas usia pensiun PNS terendah bukan lagi 56 tahun.
Batas usia pensiun PNS saat ini yang telah diubah oleh BKN dengan ketetapan 3 kategori di bawah ini, yaitu:
Baca Juga: Kontroversi Ferdy Sambo yang Gagal dapat Hukuman Mati Membuat Kualitas Hakim MA Diragukan Publik
PNS dengan jabatan fungsional ahli pertama, ahli muda, hingga jabatan fungsional, maka akan dipensiunkan di usia 58 tahun. PNS dengan jabatan fungsional ahli madya mendapatkan batas usia pensiun PNS dengan usia 60 Tahun. PNS dengan jabatan tertinggi atau fungsional ahli utama mendapatkan batas usia pensiun 65 tahun.
Batas usia pensiun yang diberikan BKN kepada PNS tersebut ditentukan dengan fungsi dan jabatan yang diemban oleh mereka.
Sehingga, batas usia PNS akan disesuaikan berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
Oleh karena itu, PNS merasa bahagia akan kado spesial dari BKN tersebut.
Dengan adanya peraturan resmi yang dikeluarkan oleh BKN terkait batas usia PNS, maka PNS diharapkan terus meningkatkan kinerja dan mematuhi segala aturan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Karena batas usia pensiun PNS merupakan salah satu aturan yang harus ditaati oleh PNS yang akan memasuki usia purna tugas.
Baca Juga: Erick Thohir Optimistis Akan Integritas Komite Etik dan Komite Banding PSSI
Kendati begitu, PNS yang sudah pensiun tak perlu risau, sebab tidak hanya batas usia dari BKN saja namun aka nada manfaat yang akan diberikan oleh Taspen.
Demikian informasi terkait batas usia pensiun PNS, semoga bermanfaat.***
Sentimen: positif (91.4%)