Sentimen
Positif (57%)
18 Agu 2023 : 15.00

Sri Mulyani Ungkap Penyebab Kenaikan Gaji Pensiunan Lebih Besar dari PNS Aktif, Intip Perbandingannya

18 Agu 2023 : 15.00 Views 2

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Sri Mulyani Ungkap Penyebab Kenaikan Gaji Pensiunan Lebih Besar dari PNS Aktif, Intip Perbandingannya

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM - Tepat 16 Agustus menjadi pengumumkan kenaikan gaji PNS dan pensiunan pada pidato penyampaian RUU APBN Tahun 2024.

Tak hanya PNS, TNI dan Polri juga terima kenaikan gaji dari yang aktif hingga pensiunan.

Dalam keterangan PNS menerima kenaikan gaji sebesar 8%, sedangkan pensiunan sebesar 12%.

Kenapa Pensiunan mendapat kenaikan lebih besar?

Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan mengungkap dan menyampaikan alasan PNS aktif tidak naik sebesar kenaikan pensiunan, dikarenakan pensiunan tidak menerima tunjangan kinerja (tukin).

"Kalau dilihat growth kenaikan ASN, TNI, Polri adalah 8% sementara pensiunan karena tidak ada tukin maka kenaikannya lebih tinggi," kata Sri Mulyani di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Kemenkeu, Rabu (16/8/2023).

Tunjangan kinerja atau tukin yaitu tunjangan yang diberikan kepada pegawai berdasarkan capaian kinerja dari masing-masing pegawai.

Sri Mulyani mengatakan bahwa pemerintah mengalokasikan tambahan anggaran untuk kenaikan gaji.

Total tambahan anggaran tersebut mencapai Rp 52 triliun.

Rincian dari total anggaran tersebut diantaranya Rp17 triliun untuk gaji pensiunan, Rp9,4 triliun untuk kenaikan gaji PNS pusat, dan Rp 25,8 triliun untuk PNS daerah.

Inilah sih gaji pensiunan sebelum dinaikan menjadi 12 Persen;

- Pensiunan Golongan I/a: Rp1.560.800 s.d Rp1.751.900

- Pensiunan Golongan I/b: Rp1.560.800 s.d Rp1.854.700

- Pensiunan Golongan I/c: Rp1.560.800 s.d Rp1.933.200

- Pensiunan Golongan I/d: Rp1.560.800 s.d Rp2.014.900

Golongan II

- Pensiunan Golongan II/a: Rp1.560.800 s.d Rp2.530.200

- Pensiunan Golongan II/b: Rp1.560.800 s.d Rp2.637.300

- Pensiunan Golongan II/c: Rp1.560.800 s.d Rp2.748.800

- Pensiunan Golongan II/d: Rp1.560.800 s.d Rp2.865.000

Golongan III

- Pensiunan Golongan III/a: Rp1.560.800 s.d Rp3.177.300

- Pensiunan Golongan III/b: Rp1.560.800 s.d Rp3.311.700

- Pensiunan Golongan III/c: Rp1.560.800 s.d Rp3.451.800

- Pensiunan Golongan III/d: Rp1.560.800 s.d Rp3.597.800

Golongan IV

- Pensiunan Golongan IV/a: Rp1.560.800 s.d Rp3.750.000

- Pensiunan Golongan IV/b: Rp1.560.800 s.d Rp3.908.700

- Pensiunan Golongan IV/c: Rp1.560.800 s.d Rp4.074.000

- Pensiunan Golongan IV/d: Rp1.560.800 s.d Rp4.246.300

- Pensiunan Golongan IV/e: Rp1.560.800 s.d Rp4.425.900

Besaran Gaji PNS Sebelum naik 8%

Golongan I

Golongan Ia: Rp1.560.800 – Rp2.335.800.

Golongan Ib: Rp1.704.500 – Rp2.472.900.

Golongan Ic: Rp1.776.600 – Rp2.577.500.

Golongan Id: Rp1.851.800 – Rp2.686.500.

Besaran Gaji PNS Golongan II

Golongan IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.000.

Golongan IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300.

Golongan IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000.

Golongan IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000.

Besaran Gaji PNS Golongan III

Golongan IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400.

Golongan IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600.

Golongan IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400.

Golongan IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000.

Besaran Gaji PNS Golongan IV

Golongan IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000.

Golongan IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500.

Golongan IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900.

Golongan IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700.

Golongan IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200.

Demikian informasi seputar kenaikan gaji PNS dan pensiunan terbaru.

Sentimen: positif (57.1%)