Sentimen
Negatif (100%)
18 Agu 2023 : 03.51
Informasi Tambahan

BUMN: PT Taspen

Kab/Kota: bandung

Tokoh Terkait
Kamaruddin Simanjuntak

Kamaruddin Simanjuntak

Kamarudin Simanjuntak Merasa Ada yang Janggal Dalam Pemeriksaannya Sebagai Tersangka, Simak Kejanggalannya

18 Agu 2023 : 03.51 Views 3

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Kamarudin Simanjuntak Merasa Ada yang Janggal Dalam Pemeriksaannya Sebagai Tersangka, Simak Kejanggalannya

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri resmi menetapkan pengacara Kamarudin Simanjuntak  ini menjadi tersangka pada tanggal 7 Agustus 2023 atas dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong.

Kamarudin Simanjuntak menjalani pemeriksaan di bareskrim pada tanggal 14 Agustus 2023, dirinya diperiksa sejak pukul 11.30 -21.00 WIB.  dan ada 16 pertanyaan yang diberikan.

Dilaporkannya Kamarudin Simanjuntak oleh Direktur Taspen ini di karenakan ucapannya terhadap Antonius Kosasih.

Yang menyebutkan bahwa kosasih mengelola uang senilai Rp. 300 Triliun yang dipersiapkan untuk kampanye seorang capres.

Kamarudin juga menyebutkan bahwa ada banyak wanita simpanan yang dititipkan uang hasil investasi dana perusahaan oleh Kosasih.

Seperti yang diketahui kamarudin merupakan pengacara yang mendampingi istri Dirut Taspen  Rina Lauwy pada kasus perceraiannya.

Baca Juga: Meski Jadi Tersangka Usai Bela Istri Dirut Taspen, Kamaruddin Simanjuntak Tak Ditahan karena Alasan Ini

Beliau melakukan hal yang sekarang menyeretnya jadi tersangka hanya untuk membela Rina karena kewajiban.

Pada kasus penyebaran berita hoaks ini kamarudin merasa ada kejanggalan.

Kejanggalan pertama yaitu ditetapkannya sebagai tersangka saat dirinya sedang melakukan tugasnya sebagai pengacara yang telah melanggar undang undang advokat.

Kedua adanya unsur politis dalam penanganan kasusnya itu.

Ketiga bukti bukti yang diberikan Kamarudin kepada penyidik tidak diterima, hal ini diperkuat dengan pernyataan kamarudin.

Dikutip dari Kompas TV  “Setiap pertanyaan didukung bukti. Sudah diserahkan tapi ditolak. Penyidik belum berani menerima bukti. Sedangkan statusnya tersangka. Penetapan tersangka ada 2 alat bukti yang cukup.” Ujar Tim Advokat Kamarudin.

Baca Juga: Selain Kenaikan 8 Persen, Transformasi Gaji Ini Segera Diberlakukan Untuk PNS Bandung, Begini Mekanismenya

Bukti yang diberikan Kamarudin mencakup video perlakuan Kosasih.

Keempat dijadikannya Kamarudin sebagai tersangka menyalahi aturan karena belum ada saksi yang dimintai keterangan.

Kelima selama dilakukan penyelidikan Kamarudin sering ditinggalkan untuk rapat

Kamarudin dengan suara lantangnya ingin penyidik melakukan pemeriksaan kepada kliennya karena menurutnya Rina memiliki bukti yang valid atas apa yang dia suarakan terhadap dirut Taspen.

“Periksa Klien saya nih, karena dihandphonenya ada banyak voice note”. Ujar Kamarudin.

Baca Juga: Pupus Jadi PNS 2023, 45 Instansi Pemerintah Yang Tidak Ajukan Formasi CPNS dan PPPK 2023, Intip Daftarnya!

Setelah dijadikannya sebagai tersangka polisi tidak menahan Kamarudin karena dinilai kooperatif dalam melaksanakan penyidikan.

Demikian informasi soal kejanggalan yang dirasakan kamarudin yang dijadikan tersangka dalam kasus pencemaran nama baik Dirut Taspen.***

Sentimen: negatif (100%)