Sentimen
Positif (72%)
17 Agu 2023 : 16.53

Jokowi Umumkan Gaji PNS Naik Hari Ini, Besaran yang Diterima ASN Jadi Segini

17 Agu 2023 : 16.53 Views 49

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Jokowi Umumkan Gaji PNS Naik Hari Ini, Besaran yang Diterima ASN Jadi Segini

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Kalangan ASN sudah tak sabar menantikan info kenaikan gaji PNS, PPPK, TNI-Polri hingga pensiunan.

Presiden Jokowi dijadwalkan untuk mengumumkan soal kenaikan gaji PNS saat sampaikan RUU APBN 2024 ke DPR dan Pidato Nota Keuangan di Gedung DPR siang ini, Rabu, 16 Agustus 2023.

Menkeu Sri Mulyani mengungkapkan, presiden nanti akan sampaikan RUU APBN 2024 pada 16 Agustus.

Salah satu yang Kemenkeu hitung secara serius dan detail yakni kenaikan gaji ASN, TNI, Polri dan pensiunan.

Bahkan, di awal bulan ini, Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata juga telah menegaskan bahwa masalah kenaikan gaji akan diumumkan langsung oleh Jokowi.

Untuk itu, Isa mengajak untuk mendengarkan pidato presiden untuk mengetahui adakah kenaikan gaji PNS.

Saat ini, nominal gaji pokok PNS masih diatur di dalam PP Nomor 15 tahun 2019.

Baca Juga: Kamaruddin Simanjuntak Heran Ditetapkannya jadi Tersangka Bersamaan dengan Diskon Hukuman Ferdy Sambo cs

Dalam aturan tersebut ditetapkan, bahwa gaji pokok golongan terendah sebesar Rp1,56 juta dan yang tertinggi Rp5,9 juta.

Selain itu, PNS juga bakal mendapat berbagai tunjangan. Mulai dari tunjangan istri, tunjangan anak, beras hingga tunjangan kinerja.

Gaji ASN hingga Desember mendatang

Diketahui, kenaikan gaji PNS itu akan berlaku pada awal tahun mendatang. Sehingga saat ini, pemberian gaji ASN hingga Desember mendatang, masih mengacu pada PP 15/2019. Berikut rinciannya.

Golongan I:

Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II
IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III
IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Baca Juga: Selain Diangkat Jadi PPPK, 2,3 Juta Tenaga Honorer Ini Bakal Dapat Kejutan dari Pemerintah yang Bikin Bahagia!

Golongan IV
IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Demikian info Besaran gaji PNS yang akan diterima hingga Desember mendatang. Untuk menegetahui kenaikan Gaji, silakan simak pembacaan RUU APBN 2024 oleh Jokowi, pada pagi ini.***

Sentimen: positif (72.7%)