Sentimen
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Gaji PNS Naik 16 Agustus 2023, Nominal dan Tunjangannya Sangat Menjanjikan untuk Milenial dan Gen Z
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

AYOBANDUNG.COM -- Presiden Jokowi akan mengumumkan kenaikan gaji PNS, TNI, dan Polri hari ini, Rabu 16 Agustus 2023.
Kenaikan gaji yang terakhir dilakukan pada tahun 2019 ini akan diumumkan langsung melalui pidato kenegaraan yang berlangsung di Jakarta.
Bagi milenial dan gen Z, profesi PNS saat ini masih menjadi magnet tersendiri. Selain mendapat beragam dan tunjangan lainnya, tak sedikit kaum milenial yang tertarik menjadi PNS karena mengejar besaran uang pensiun untuk hari tua.
Sebagai tambahan, naiknya gaji PNS, TNI, dan Polri tersebut telah masuk ke dalam penyampaian rancangan Undang-Undangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024.
Tahun ini, Jokowi akan menaikkan gaji rata-rata PNS sekitar lima persen. Pertimbangan yang telah dikaji tersebut dalam rangka meningkatkan daya guna dan kesejahteraan PNS di lingkungan pemerintahan.
"Presiden akan menyampaikan RUU APBN 2024 pada tanggal 16 Agustus,” kata Sri Mulyani sebagaimana dikutip AYOBANDUNG.COM dari kanal YouTube Haloprofesi yang diakses pada Rabu 16 Agustus 2023.
Baca Juga: Live Streaming Pengumuman Kenaikan Gaji PNS Siang Ini, Tembus Rp39 Juta untuk ASN Golongan Ini
“Salah satu yang sedang kita hitung secara serius, detail adalah kenaikan gaji ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan," imbuhnya.
Senada dengan Sri Mulyani, kenaikan gaji PNS sebelumnya telah diusulkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas.
Anas menambahkan, ketimbang tunjangan kinerja yang diberikan secara besar dan tidak merata, lebih baik gaji pokok PNS yang dinaikkan pada tahun 2023.
"Kita mengusulkan ada gaji yang agak dinaikkan, ini sedang dibahas bersama menteri keuangan," tuturnya.
Mengutip dari berbagai sumber, besaran gaji PNS mengalami penyesuaian pada tahun 2019 silam dan sudah empat tahun berturut-turut para abdi negara tak merasakan kenaikan gaji. Kenaikan gaji PNS pada tahun 2019 ditandai dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 dengan rincian sebagai berikut.
Gaji PNS Golongan I:
Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500
Id: Rp 1.851.800-2.686.500
Gaji PNS Golongan II:
IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300
IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000
IId: Rp2.399.200 - 3.820.000
Baca Juga: 10 Kata-Kata Ucapan HUT RI Ke-78 Tahun 2023, Menyentuh dan Cocok untuk Postingan di Media Sosial!
Gaji PNS Golongan III:
IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400
IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000
Gaji PNS Golongan IV:
IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000
IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500
IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900
IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700
IVe: Rp3.593.100 - 5.901.200
Tak hanya gaji pokok, profesi PNS masih diminati milenial dan Gen Z karena mendapat tunjangan, mulai dari tunjangan kinerja, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan makan, tunjangan jabatan, dan tunjangan umum.
Sementara itu pemerintah telah mengumumkan penerimaan ASN tahun anggaran 2023. Nantinya para milenial dan gen Z yang tertarik dapat mengikuti serangkaian tes yang dimulai pada bulan September 2023 mendatang.***
Sentimen: positif (87.7%)