Pidato Kenaikan Gaji PNS 2024 Sudah Disampaikan Jokowi, Cek Kembali Tabel Besaran Gaji di Sini
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

AYOBANDUNG.COM -- Presiden Jokowi telah mengumumkan soal kenaikan gaji PNS tahun 2024. Diketahui bahwa Presiden Jokowi menyampaikan pidato kenegaraan dalam menyambut HUT ke-78 RI.
"Selamat pagi. Peringatan Hari Ulang Tahun ke-78 Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia besok akan lebih meriah," tulis Presiden Jokowi di akun Instagram resminya @jokowi.
"Masyarakat ikut terlibat serta mengikuti kegiatan perayaan di istana. Selain Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi, akan ada pertunjukan musik dan lagu, atraksi pesawat udara, dan lain-lain," lanjutnya.
Bersamaan dengan pidato Presiden yang disampaikan di Gedung Parlemen, Jokowi juga akan membacakan nota keuangan pengantar APBN 2024.
Salah satu yang berpotensi akan diumumkan oleh Presiden Jokowi adalah mengenai kenaikan gaji PNS.
Menteri Keuangan Sri Mulyani juga bahkan sebelumnya pernah membahas soal rencana pemerintah soal wacana gaji PNS.
Baca Juga: Jika Pernah Mendapat WA Berisi Ajakan Main Judi Slot, Bisa Jadi Berasal dari Orang Ini
Sri Mulyani menyampaikan juga bahwa pengumuman resmi kenaikan gaji PNS akan diumumkan saat Pidato Presiden.
"Bapak Presiden nanti akan menyampaikan RUU APBN 2024 pada 16 Agustus. Salah satu yang sedang kita hitung secara serius, detail, adalah kenaikan gaji ASN, TNI, Polri, dan pensiunan. Jadi supaya enak dan tegang terus tanggal 16 Agustus Pak Presiden akan menyampaikan," kata Menkeu Sri Mulyani di Istana Presiden, Selasa (30/50) lalu, mengutip dari Medantalk.
Pengumuman kenaikan gaji PNS yang akan disampaikan Jokowi juga diperkuat oleh pernyataan Kemenpan RB.
Sebagai salah satu bagian dari rumusan besaran pemberian tunjangan kinerja, Kemenpan RB meminta supaya gaji PNS naik.
Saat ini tabel kenaikan gaji PNS 2024 terbaru mulai banyak dicari setelah pengumuman Pidato Presiden Jokowi.
Pelaksanaan Pidato Presiden Jokowi berada di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD RI.
Tabel Kenaikan Gaji PNS 2024.
Golongan I:
Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500
Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500
Golongan II:
IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300
IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000
IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000
Golongan III:
IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400
IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000
Golongan IV:
IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000
IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500
IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900
IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700
IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200.
Baca Juga: Kenaikan Gaji PNS Sebesar 8 Persen Telah Diresmikan Jokowi, Alhamdulillah September Cair Segini
Melansir dari AyoBandung, kenaikan gaji PNS, TNI, dan Polri naik sebesar 8 persen, dan untuk pensiunan naik 12 persen.
Demikian kami sampaikan mengenai pidato kenaikan gaji PNS 2024 yang sudah disampaikan Presiden Jokowi. ***
Sentimen: negatif (79.5%)