Sentimen
Negatif (100%)
17 Agu 2023 : 00.11
Informasi Tambahan

Brand/Merek: Oppo

Kab/Kota: Denpasar

Kasus: pencurian

Tokoh Terkait
Shane Lukas

Shane Lukas

Sopir Ojol di Bali Diringkus Polisi karena Menemukan HP di Jalan tapi Tak Dikembalikan

17 Agu 2023 : 00.11 Views 5

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Sopir Ojol di Bali Diringkus Polisi karena Menemukan HP di Jalan tapi Tak Dikembalikan

PIKIRAN RAKYAT - Seorang driver ojek online (ojol) di Denpasar, Bali, harus berurusan dengan Polisi karena tak mengembalikan HP ke pemiliknya. Pelaku atas nama I Nengah Juliana (33) itu pun diringkus polisi pada Kamis, 10 Agustus 2023.

Dia ditangkap, atas dugaan tindak pidana pencurian handphone (HP) merek Oppo Reno 6 milik Gusti Ayu Dwi Inrayani (25). HP warna hitam itu sebenarnya dikuasai tersangka, setelah dia menemukannya di jalan.

Setelah menemukan ponsel, Driver Ojol tersebut tidak langsung mengembalikan atau melapor ke Polisi. Dia justru melakukan restart pengaturan ponsel, dan dibelikan kartu SIM baru lalu digunakan sehari-hari.

Baca Juga: Zulkifli Hasan: Saya Malu Sama Vietnam, Negara Lebih Kecil tapi Perdagangannya 4 Kali Lipat Indonesia

Kronologi Kejadian

Polisi menuturkan, HP korban hilang saat pergi belanja keperluan sekolah anaknya, pada Minggu 9 Juli 2023 sekira pukul 20.00 WITA. Pada saat itu, korban berangkat dari tempat tinggalnya di Kecamatan Denpasar Timur.

HP tersebut disimpan di dalam Dashboard. Ternyata, HP tersebut jatuh belum jauh dari rumah korban.

“Saat tiba di toko, barulah korban sadar HP-nya hilang. Korban sempat coba menelepon nomor pada HP tersebut tersambung, tetapi selang beberapa menit kemudian nomor tersebut non-aktif. Atas kejadian itu korban buat laporan ke Polsek Denpasar Timur,” kata Kapolsek Denpasar Timur Kompol Nyoman Darsana, Selasa 15 Agustus 2023.

Baca Juga: Alasan JPU Tuntut Shane Lukas 5 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Mario Dandy

Pelaku Diringkus Sebulan Setelah Kejadian

Menerima laporan korban, aparat Polsek Denpasar Timur kemudian melakukan penyelidikan. Setelah sebulan lamanya, polisi pun berhasil melacak keberadaan HP tersebut hingga berujung penangkapan terhadap tersangka.

Kepada polisi, tersangka mengaku HP tersebut dia temukan di Jalan Trengguli pada saat melintas menggunakan sepeda motor. Melihat ada HP di jalan, dia berhenti dan mengambilnya.

“Setelah sampai di tempat tinggalnya yang juga berada di kawasan Jalan Trengguli tersangka menonaktifkan kartunya dan diganti kartu baru. Kemudian HP itu digunakannya sendiri,” tutur Nyoman Darsana.

Meski demikian, Driver Ojol itu tetap dinilai salah dan ditetapkan jadi tersangka sesuai Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara.

“Tersangka dan barang bukti ditahan di Polsek Denpasar Timur untuk diproses hukum lebih lanjut. Atas kejadian ini korban menderita kerugian Rp 4,8 juta,” ucap Nyoman Darsana.***

Sentimen: negatif (100%)