Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Guntur, Yogyakarta
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
Penyelidikan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Masuk Tahap Akhir
Kompas.com
Jenis Media: Nasional
/data/photo/2023/03/07/64071fecb6c6f.jpg)
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut penyelidikan mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto sudah memasuki tahap akhir.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, KPK tinggal meminta konfirmasi dari Eko.
Selain itu, KPK juga hanya perlu menggelar ekspose atau gelar perkara.
“Ya, jadi kan ada tahap pengakhiran. Di tahap ini juga ada, kita ada yg namanya gelar perkara, ekspose. Jadi ekspose ini yang nanti ditentukan,” kata Asep kepada wartawan, Selasa (15/8/2023).
Untuk diketahui, dalam ekspose tersebut pimpinan KPK bersama pejabat struktural terkait, tim penyelidik, dan penyidik menentukan apakah perkara dimaksud ditemukan peristiwa pidana, cukup bukti dan bisa naik ke penyidikan.
Baca juga: Beda Nasib Dua Eks Pejabat Cukai Andhi Pramono dan Eko Darmanto di Tangan KPK
Dalam ekspose itu juga ditetapkan pihak yang bisa dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
Meski demikian, Asep enggan membeberkan kapan hasil penyelidikan Eko Darmanto akan dibawa ke ekspose.
Asep hanya menyebut dugaan korupsi yang bisa menjerat Eko salah satunya adalah penerimaan gratifikasi.
“Di antaranya begitu (gratifikasi),” tutur Asep.
Baca juga: Asal-usul Utang Rp 9 M Eks Pejabat Bea Cukai Yogya Eko Darmanto
Untuk diketahui, penyelidikan Eko Darmanto berawal dari pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menyebut LHKPN Eko masuk dalam kategori outlier atau menyimpang.
Seperti beberapa pejabat lainnya, kekayaan Eko diperiksa KPK karena ia memamerkan sejumlah mobil antik di media sosial.
Kekayaan Eko yang dilaporkan sebesar Rp 6.720.864.39.
Namun, laporan kekayaan itu menjadi mencurigakan karena utangnya melonjak secara signifikan, yakni Rp 9.018.740.000.
Utang Rp 9 miliar itu dinilai tidak sesuai dengan penghasilannya sebagai aparatur sipil negara (ASN) dengan penghasilan Rp 500 juta per tahun.
“LHKPN beliau (Eko Darmanto) masuk kategori outlier karena utangnya yang besar Rp 9 miliar," kata Pahala dalam konferensi pers di KPK, Rabu (8/3/2023).
Menurut Pahala, Eko harta Eko mencapai Rp 9 miliar karena memiliki perusahaan bersama satu orang rekannya.
Baca juga: KPK: LHKPN Eks Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Masuk Kategori Outlier
“Saham ini dicatat di surat berharga tapi perusahaan ini sebenarnya kalau ada pekerjaan, butuh dana, maka beliau yang akan menyediakan dananya," kata Pahala.
"Untuk itu, beliau buka kredit, kalau kita bilang overdraft. Jadi kredit Rp 7 miliar jaminannya rumahnya. Kalau butuh uang, diambil seperlunya, kalau enggak butuh, ya 0 saja. Tetapi, karena overdraft-nya Rp 7 miliar, beliau catat di LHKPN utang Rp 7 miliar, jaminan rumah. Itu yang bikin utangnya tinggi. Menurut Beliau itu," ujarnya lagi.
-. - "-", -. -
Sentimen: negatif (57.1%)