Sentimen
Positif (33%)
16 Agu 2023 : 20.31
Informasi Tambahan

Institusi: UNPAD, ITB

Kab/Kota: bandung

Tokoh Terkait

Menghitung Jam, Menanti Pengumuman Kenaikan Gaji PNS dari Presiden Jokowi, Bisa Disaksikan Langsung di Sini!

16 Agu 2023 : 20.31 Views 4

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Menghitung Jam, Menanti Pengumuman Kenaikan Gaji PNS dari Presiden Jokowi, Bisa Disaksikan Langsung di Sini!

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Detik demi detik, menit demi menit, jam demi jam. Ya, pengumuman kenaikan gaji PNS oleh Presiden Jokowi tinggal menghitung jam alias harus bersabar menunggu satu hari lagi.

Besok pagi, Presiden Jokowi akan segera mengumumkan kenaikan gaji PNS pada 16 Agustus 2023 dalam pembacaan nota keuangan dan RUAPBN 2024.

Acara kenegaraan ini tentu sajan sudah dinanti banyak pihak, terutama PNS. Sebab berkaitan dengan keberlangsungan dan kesejahteraan masa depannya.

Menurut rencana, pidato kenaikan gaji PNS ini akan dilansungkan besok, 16 Agustus 2023 tepatnya pukul 09.30 WIB.

Anda bisa mengikutinya secara langsung dengan meng-klik link DI SINI.

Dalam pidato tersebut, Presiden Jokowi juga akan menyampaikan  mengenai persentase kenaikan gaji tiap golongan PNS di Indonesia. Berapa kira-kira gaji PNS bakal naik? 5 persen, 7 persen, atau malah 10 kali lipat?

Baca Juga: Jangan Salah, Berikut 5 Universitas Terbaik di Jawa Barat Versi UniRank, Juaranya Bukan ITB dan Unpad!

Hingga saat ini belum ada informasi resmi mengenai besaran kenaikan gaji PNS. bocoran dari Menkeu Sri Mulyani maupun Menpan RB Azwar Anas pun belum ada.

Sementara dari pihak DPR RI telah mengusulkan bahwa kenaikan gaji PNS pada tahun 2023 sebesar 7 persen dari nominal yang diterima saat ini. Angka tersebut bertujuan untuk menghindari tergerusnya penghasilan PNS akibat inflasi.

Selama menjabat sebagai presiden, Jokowi telah menaikkan gaji PNS sebanyak dua kali. Pertama, pada 2015 lalu kedua pada 2019 lalu. Besaran kenaikan gaji PNS pada 2015 dan 2019 memiliki angka yang sama yakni 5%.

Jika berkaca pada kebijakan tersebut, ada kemungkinan gaji PNS naik 5% lagi.

Tetapi, menjelang pengumuman dari Jokowi, juga muncul isu kenaikan gaji PNS sebesar 10 kali lipat. Publik sempat dihebohkan dengan isu gaji PNS naik 10 kali lipat jika sistem single salary diterapkan.

Yang jelas, kepastian besaran kenaikan gaji PNS bisa diketahui setelah pengumuman Presiden Jokowi.

Sebagai acuan berikut ini tabel besaran gaji PNS yang termuat dalam PP nomor 15 tahun 2019 yang berlaku hingga saat ini:

Baca Juga: 5 Tempat Makan Mie Yamin Paling Enak di Kota Bandung, Nomor 4 Jarang Diketahui!

a. Gaji Golongan I

Golongan Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800

Golongan Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900

Golongan Ic : Rp1.776.600 - Rp2.577.500

Golongan Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500

b. Gaji Golongan II

Golongan IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600

Golongan IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300

Golongan IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000

Golongan IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000

c. Gaji Golongan III

Golongan IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400

Golongan IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600

Golongan IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400

Golongan IIId: Rp2.920.200 - Rp4.797.000

d. Gaji Golongan IV

Golongan IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000

Golongan IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500

Golongan IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900

Golongan IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700

Golongan IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200.

Sentimen: positif (33.3%)