Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: BRI
Kab/Kota: Banyuwangi, Manggarai, Sukabumi, Badung, Sorong
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
Kenaikan Gaji PNS hingga Rp39 Juta Hanya untuk Instansi Pilihan Sri Mulyani, Pemerintah Pertimbangkan Soal Ini
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Kenaikan gaji PNS hingga Rp39 juta akan segera diresmikan oleh Presiden Jokowi pada 16 Agustus 2023 mendatang.
Nominal kenaikan gaji PNS hingga Rp39 juta tersebut akan diberikan oleh Sri Mulyani dengan adanya perubahan sistem pembayaran gaji ASN.
Selain sebagai apresiasi kinerja kenaikan gaji PNS ini juga diberikan sebagai bahan motivasi kerja bagi ASN dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara.
Sebagai upaya nyata peningkatan optimal kerja PNS Sri Mulyani dan Menpan RB akan segera melakukan transformasi sistem penghargaan ASN.
Dengan adanya program ini nanti PNS akan diberikan gaji sesuai dengan bobot kinerja hingga tanggung jawab yang diemban.
Baca Juga: Sambut Baik Rancangan Digital Maturity OJK, BRI Dukung Peningkatan Kapabilitas Digital Bank
Sistem pemberian gaji PNS berdasarkan kinerja dan beban tanggung jawab ini disebut sebagai sistem single salary atau sistem gaji tunggal.
Selain perombakan perhitungan gaji dengan sistem ini nantinya PNS akan terima pangkat baru berbeda dengan golongan saat ini.
Adapun besaran kenaikan gaji yang akan diterima PNS dengan sistem ini sebesar Rp39 juta atau 10 kali lipat dari nominal saat ini.
Nominal tersebut tentunya sangatlah besar untuk PNS sehingga dapat dipastikan kesejahteraan naik.
Namun sayangnya sistem transformasi tersebut masih akan diberlakukan pada 15 instansi yang telah dipilih oleh Sri Mulyani dan juga Menpan RB.
15 instansi tersebut merupakan pilot project dalam program ini yang terdiri dari tujuh instansi pusat dan delapan instansi daerah.
Tujuh instansi pusat yang dipilih adalah Kementerian Dalam Negeri; Kementerian Agama; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK); Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK); Badan Pusat Statistik (BPS); Badan Pencarian dan Pertolongan atau BASARNAS; serta Lembaga Administrasi Negara (LAN).
Sedangkan delapan instansi daerah tersebut adalah Provinsi Jawa Barat; Provinsi Sulawesi Selatan; Kab. Banyuwangi; Kab. Manggarai; Kab. Badung; Kab. Manggarai Barat; Kota Sukabumi; serta Kota Sorong.
Baca Juga: Tantangan Praktisi Humas di Zaman Homo Digitalis
Hal tersebut lantaran program ini masih harus melalui tahapan percobaan sebelum nantinya diberlakukan untuk semua instansi di Indonesia.
Selain itu, hal ini juga dipengaruhi anggaran dana yang digunakan yaitu masih menggunakan anggaran dana tahun lalu.
Perlu diketahui bahwa dalam pengambilan kebijakan terkait gaji PNS pemerintah selalu mempertimbangkan kondisi keuangan negara agar tidak ada beban fiskal yang cukup berarti.***
Sentimen: positif (79%)