Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: BRI
Kab/Kota: Jabodetabek
Tokoh Terkait
H-1 Peresmian Kenaikan Gaji PNS, Siap-Siap September Golongan I Hingga IV Terima Uang Segini
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Peresmian kenaikan gaji PNS 2023 akan dilakukan Presiden Jokowi besok tepatnya tanggal 16 Agustus 2023.
Pemberian kenaikan gaji PNS tersebut diharapkan dapat membuat para ASN makin semangat bekerja sehingga pelayanan publik makin bagus.
Diketahui kenaikan gaji PNS 2023 merupakan program unggulan Presiden dalam perbaikan sistem manajemen ASN yang berfokus pada kesejahteraan.
Lantas berapakah nominal gaji yang akan diterima PNS pada bulan September tepat sebulan setelah peresmian tersebut ? simak ulasan berikut ini!
Berdasarkan usulan dari DPR RI kenaikan gaji PNS ini mencapai tujuh persen dari nominal yang diterima saat ini.
Selain gaji pokok setiap bulannya PNS masih akan terima sejumlah tunjangan yang bikin kesejahteraan mereka aman hingga masa tua.
Baca Juga: Tantangan Praktisi Humas di Zaman Homo Digitalis
Perlu diketahui bahwa meskipun peresmian kenaikan gaji PNS tersebut dilakukan Jokowi saat ini namun kabarnya peraturan tersebut masih akan berlaku pada tahun 2024.
Dengan demikian berarti gaji yang akan diterima PNS bulan September masih sama dengan sebelumnya.
Besaran gaji PNS
Berikut ini besaran gaji PNS yang termuat dalam PP nomor 15 tahun 2019 yang masih berlaku hingga saat ini:
a. Gaji Golongan I
Golongan Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
Golongan Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
Golongan Ic : Rp1.776.600 - Rp2.577.500
Golongan Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500
b. Gaji Golongan II
Golongan IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
Golongan IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300
Golongan IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000
Golongan IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000
Baca Juga: Arvilla Delitriana Lulusan Kampus Mana? Simak Almamater Perancang Longsan Lintasan LRT Jabodetabek
c. Gaji Golongan III
Golongan IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400
Golongan IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
Golongan IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
Golongan IIId: Rp2.920.200 - Rp4.797.000
d. Gaji Golongan IV
Golongan IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000
Golongan IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500
Golongan IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900
Golongan IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700
Golongan IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200
Baca Juga: Sambut Baik Rancangan Digital Maturity OJK, BRI Dukung Peningkatan Kapabilitas Digital Bank
Demikian informasi terkait besaran gaji yang akan diterima PNS pada bulan September mendatang.***
Sentimen: positif (94.1%)