Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: PT Taspen
Kab/Kota: Cimahi
Tokoh Terkait
Akankah Besok Ada Kenaikan Gaji Pensiunan PNS Janda Duda? Berikut Daftar Pesangon Pensiun Semua Golongan
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Kenaikan gaji PNS akan diumumkan besok oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Akankah ada kenaikan gaji pensiunan PNS Janda Duda pada pengumuman dari Jokowi besok?
Kenaikan gaji pensiunan PNS Janda Duda merupakan momen yang sangat ditunggu-tunggu.
Untuk persentase kenaikan gaji pensiunan PNS Janda Duda belum ada informasi resmi dari pemerintah.
Nominal gaji pensiunan masih mengikuti aturan lama pemerintah Nomor 18 Tahun 2019, meskipun adanya pengumuman dari Presiden Jokowi besok.
Aturan kebijakan tersebut sudah ditetapkan oleh pemerintah.
PT Taspen akan mencairkan gaji pensiunan setiap bulannya dengan nominal berdasarkan golongan saat menjadi PNS.
Baca Juga: Akibat Kemarau, Debit Air Sumber SPAM Kota Cimahi Turun 20 Persen
Menteri keuangan, Sri Mulyani, masih melakukan perhitungan buku besar terkait kenaikan gaji PNS yang akan diumumkan oleh Jokowi.
Para pensiunan terutama pensiunan PNS Janda Duda harus bersabar agar kenaikan gaji bisa terealisasikan dengan cepat.
Banyak pensiunan PNS Janda Duda yang belum mengetahui berapa besaran gaji pensiun PNS berdasarkan golongan.
Berikut nominal gaji pensiunan setiap bulan yang akan dicairkan oleh PT Taspen sesuai Golongan:
Pensiunan PNS Golongan I
Ia Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
Ib Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
Ic Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
Id Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500
Pensiunan PNS Golongan II
IIa Rp 2.022.200 – Rp 3.373.000
IIb Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
IIc Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
IId Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000
Baca Juga: Panji Gumilang Gugat Ridwan Kamil 9 Triliun Rupiah dan 9 Perak, Ini Rinciannya
Pensiunan PNS Golongan III
IIIa Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
IIIb Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
IIIc Rp 2.802.300 – 4.602.400
IIId Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000
Pensiunan PNS Golongan IV
IVa Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
IVb Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
IVc Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
IVd Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
IVe Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200
Gaji Pokok untuk Janda Duda pensiunan adalah
Pensiunan Janda/ Duda golongan I Rp 1.170.600
Pensiunan Janda/ Duda golongan II Rp 1.170.600- Rp 1.375.200
Pensiunan Janda/ Duda golongan III Rp 1.170.600- Rp 1.727.000
Pensiunan Janda/ Duda golongan IV Rp 1.170.600- Rp 2.124.500
Gaji pensiunan Janda Duda yang ditinggal PNS meninggal, yaitu:
Golongan I Rp 1.560.800- Rp 1.934.800
Golongan II Rp 1.560.800- Rp 2.746.500
Golongan III Rp 1.786.100- Rp 3.253.300
Golongan IV Rp 2.111.400- Rp 4.243.600.
Jadi itulah daftar nominal pesangon yang akan diterima oleh pensiunan PNS Janda Duda sesuai golongannya.***
Sentimen: netral (40%)