Sentimen
Netral (40%)
16 Agu 2023 : 14.01
Informasi Tambahan

BUMN: PT Taspen

Kab/Kota: Cimahi

Akankah Besok Ada Kenaikan Gaji Pensiunan PNS Janda Duda? Berikut Daftar Pesangon Pensiun Semua Golongan

16 Agu 2023 : 14.01 Views 6

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Akankah Besok Ada Kenaikan Gaji Pensiunan PNS Janda Duda? Berikut Daftar Pesangon Pensiun Semua Golongan

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Kenaikan gaji PNS akan diumumkan besok oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Akankah ada kenaikan gaji pensiunan PNS Janda Duda pada pengumuman dari Jokowi besok?

Kenaikan gaji pensiunan PNS Janda Duda merupakan momen yang sangat ditunggu-tunggu.

Untuk persentase kenaikan gaji pensiunan PNS Janda Duda belum ada informasi resmi dari pemerintah.

Nominal gaji pensiunan masih mengikuti aturan lama pemerintah Nomor 18 Tahun 2019, meskipun adanya pengumuman dari Presiden Jokowi besok.

Aturan kebijakan tersebut sudah ditetapkan oleh pemerintah.

PT Taspen akan mencairkan gaji pensiunan setiap bulannya dengan nominal berdasarkan golongan saat menjadi PNS.

Baca Juga: Akibat Kemarau, Debit Air Sumber SPAM Kota Cimahi Turun 20 Persen

Menteri keuangan, Sri Mulyani, masih melakukan perhitungan buku besar terkait kenaikan gaji PNS yang akan diumumkan oleh Jokowi.

Para pensiunan terutama pensiunan PNS Janda Duda harus bersabar agar kenaikan gaji bisa terealisasikan dengan cepat.

Banyak pensiunan PNS Janda Duda yang belum mengetahui berapa besaran gaji pensiun PNS berdasarkan golongan.

Berikut nominal gaji pensiunan setiap bulan yang akan dicairkan oleh PT Taspen sesuai Golongan:

Pensiunan PNS Golongan I

Ia Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800

Ib Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900

Ic Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500

Id Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500

Pensiunan PNS Golongan II

IIa Rp 2.022.200 – Rp 3.373.000

IIb Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300

IIc Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000

IId Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000

Baca Juga: Panji Gumilang Gugat Ridwan Kamil 9 Triliun Rupiah dan 9 Perak, Ini Rinciannya

Pensiunan PNS Golongan III

IIIa Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400

IIIb Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600

IIIc Rp 2.802.300 – 4.602.400

IIId Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000

Pensiunan PNS Golongan IV

IVa Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000

IVb Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500

IVc Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900

IVd Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700

IVe Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200

Gaji Pokok untuk Janda Duda pensiunan adalah

Pensiunan Janda/ Duda golongan I Rp 1.170.600

Pensiunan Janda/ Duda golongan II Rp 1.170.600- Rp 1.375.200

Pensiunan Janda/ Duda golongan III Rp 1.170.600- Rp 1.727.000

Pensiunan Janda/ Duda golongan IV Rp 1.170.600- Rp 2.124.500

Gaji pensiunan Janda Duda yang ditinggal PNS meninggal, yaitu:

Golongan I Rp 1.560.800- Rp 1.934.800

Golongan II Rp 1.560.800- Rp 2.746.500

Golongan III Rp 1.786.100- Rp 3.253.300

Golongan IV Rp 2.111.400- Rp 4.243.600.

Jadi itulah daftar nominal pesangon yang akan diterima oleh pensiunan PNS Janda Duda sesuai golongannya.***

Sentimen: netral (40%)