Sentimen
Positif (79%)
16 Agu 2023 : 10.45
Informasi Tambahan

BUMN: PT Taspen

Kasus: kecelakaan

Tokoh Terkait

Hore, Bulan September Gaji Pensiunan Naik, Ini Nominal yang Didapatkan dari Taspen Sesuai dengan Golongan

16 Agu 2023 : 10.45 Views 14

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Hore, Bulan September Gaji Pensiunan Naik, Ini Nominal yang Didapatkan dari Taspen Sesuai dengan Golongan

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Dana pensiun merupakan apresiasi dari negara untuk para pensiunan yang sudah mendedikasikan dirinya kepada negeri ini.

Kenaikan gaji pensiunan juga akan disesuaikan dengan upah PNS aktif.

Pada September tahun 2023, pensiunan akan mendapatkan kenaikan gaji untuk semua golongan bahkan duda dan janda ditinggal mati pun mendapatkan kenaikan.

Banyak masyarakat yang ingin menjadi Pegawai Negeri Sipil karena memiliki jaminan hari tua yang sudah pasti dengan adanya dana pensiun.

Dana pensiun ini didapatkan dari pemotongan gaji sejak menjadi PNS aktif. Setiap bulannya PNS berkewajiban membayar 4,75 persen yang diperuntukkan membayar iuran pensiun.

Taspen memiliki program jaminan hari tua yang bernama Asuransi Dwiguna merupakan jaminan keuangan kepada peserta pada PNS hingga usia pensiun dan untuk ahli waris apabila yang yang bersangkutan meninggal sebelum masa pensiun.

Baca Juga: Membongkar Alasan Mahkamah Agung Mengabulkan Permohonan Kasasi Ferdy Sambo, Apakah Ada Permainan Hukum?

Dikutip dari web resmi Taspen, “Pengelolaan Iuran dan Pelaporan Penyelenggaraan Program THT dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 206/PMK.02/2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 241/ PMK.02/2016 Tentang Tata cara Pengelolaan Iuran dan Pelaporan Penyelenggaraan Program Tabungan Hari Tua Pegawai Negeri Sipil dan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara.”

Nominal kenaikan gaji pokok pensiunan tahun 2023 sesuai dengan golongannya adalah:

Uang pensiun PNS sesuai golongannya

- Pensiunan PNS golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 2.014.900.

- Pensiunan PNS Golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.865.000

- Pensiunan PNS Golongan III antara Rp 1.560.800-Rp 3.597.800

- Pensiun PNS Golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900

Gaji pokok pensiunan janda atau duda PNS

- Pensiunan janda/duda PNS golongan I yaitu Rp 1.170.600.

- Pensiunan janda/duda PNS golongan II antara Rp. 1.170.600-Rp 1.375.200.

- Pensiunan janda/duda PNS golongan III antara Rp 1.170.600-Rp 1.727.000.

- Pensiunan janda/duda PNS golongan IV antara Rp 1.170.600-Rp 2.124.500.

Gaji pokok janda/ duda ditinggal meninggal PNS

- Golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 1.934.800.

- Golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.746.500.

- Golongan III antara Rp 1.786.100-Rp 3.453.300.

- Golongan IV antara Rp 2.111.400-Rp 4.243.600.

Baca Juga: Jadwal PNS dan ASN DKI Kerja WFH Imbas Udara Buruk Jakarta

Pengumuman kenaikan gaji PNS, pensiunan, dan PPPK akan diumumkan secara resmi oleh Presiden Republik Indonesia di Channel YouTube DPR RI pada pukul 10.30.

Demikian informasi mengenai Nominal kenaikan gaji pensiunan PNS.***

Sentimen: positif (79.9%)