Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait

Brigadir Yosua Hutabarat
MA Diskon Hukuman Ferdy Sambo CS, Keluarga Brigadir J Akan Ajukan Ganti Rugi! Berapa Nominalnya?
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Cerita kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Ferdy Sambo terhadap Brigadir J seakan tidak pernah ada habisnya.
Baru-baru ini publik dikejutkan dengan diskon hukuman yang dikeluarkan oleh MA terhadap Ferdy Sambo CS.
Seperti yang sudah diketahui, Ferdy Sambo mendapat diskon hukuman berupa perubahan dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup.
Sementara itu, masa tahanan Putri Chandrawati diturunkan yang semula 20 tahun menjadi 10 tahun saja.
Kuat Ma’ruf dan Rizky Rizal juga mendapat diskon hukuman dari MA yang cukup besar yaitu pengurangan masa tahanan sebanyak 5 tahun dari hukuman awal.
Tak hanya publik, pihak keluarga khususnya ayah Brigadir J mengaku terkejut pasca mengetahui diskon hukuman tersebut dari media.
“Tanggal 8 saya baru mengetahui kabar ini dari awak media saat meminta saya menanggapi keputusan Mahkamah Agung,” ungkapnya.
Baca Juga: Pasca Kerusuhan Dago Elos, Aparat Kewilayahan Pastikan Kondisi Warga Aman
“Kami sangat kecewa terhadap putusan MA, karena sangat tertutup sehingga kami tidak mengetahui apa alasan diturunkannya hukuman Ferdy Sambo, Putri, Rizky Rizal dan Kuat Ma’ruf,” lanjut ayah sang Brigadir itu.
Putusan MA terkait diskon hukuman Ferdy Sambo CS ini semakin mempertegas pengacara keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak untuk mendorong keluarga mengajukan ganti rugi atau yang disebut restitusi.
Martin mengaku sudah mengomunikasikan hal tersebut dengan keluarga Brigadir J dan akan menyatakan sikap dalam waktu dekat.
“Ini kan memang sama dengan ganti rugi, bisa dilakukan melalui LPSK atau perdata. Apa pun itu yang memiliki hak untuk menentukan adalah keluarga korban, namun berhubung diskon ini sangat tinggi sebaiknya restitusi diajukan untuk meminta kerugian secara materil,” ungkapnya.
Sementara itu, pihak keluarga Brigadir J masih mempertimbangkan nominal restitusi dan perlu konsultasi lebih lanjut dengan kuasa hukum.
Keluarga Brigadir J dinyatakan berhak mengajukan ganti rugi berapa pun atas dasar kerugian besar meliputi penghasilan, penderitaan hingga psikologis, terlebih potongan hukuman sangat tinggi yang didapat oleh Sang Jenderal.
Mengenai diskon hukuman yang diberikan MA kepada Ferdy Sambo CS, keluarga mengaku tidak bisa berbuat apa-apa.
Baca Juga: Tak Hanya PNS, Pensiunan TNI, hingga Polri Dikabarkan Akan Ikut Naik: Mana Gaji Pensiun yang Paling Tinggi?
Pada konferensi pers April 2023 lalu telah dinyatakan bahwa yang dapat mengajukan PK hanyalah terdakwa, sedangkan keluarga korban tidak bisa mengajukannya kembali.
Sampai saat ini, publik masih menunggu putusan keluarga Brigadir J mengenai langkah restitusi dan nominal ganti rugi yang akan mereka ajukan.***
Sentimen: negatif (100%)