Sentimen
Negatif (91%)
15 Agu 2023 : 18.26
Informasi Tambahan

Hewan: Gajah

Institusi: UGM, Universitas Gajah Mada

Kasus: Narkoba

Polisi Dinilai Lamban Usut Kasus Penggelapan Barang Pengusaha Online Shop

15 Agu 2023 : 18.26 Views 12

Merahputih.com Merahputih.com Jenis Media: News

Polisi Dinilai Lamban Usut Kasus Penggelapan Barang Pengusaha Online Shop

MerahPutih.com - Pengusaha online shop Vanderism, Ivander hingga kini masih mencari keadilan terkait kasus dugaan penggelapan yang diduga dilakukan oleh founder Haistar dan juga perusahaan pengiriman Sicepat berinisial TKH alias HF.

Hingga kini laporan kasus dugaan penipuan tersebut belum ada kejelasan serta kepolisian belum melakukan pemanggilan pemeriksaan terhadap terlapor.

Baca Juga:

Masyarakat Bisa Laporkan Jual Beli Narkoba di Online Shop lewat Aplikasi

Pakar Hukum Pidana Universitas Gajah Mada (UGM) Muhammad Fatahillah Akbar menilai lambatnya kinerja penyelidikan terkait kasus yang dialami Ivander tidak seharusnya terjadi. Polres Jaktim seharusnya segera memanggil terlapor untuk dimintai keterangan agar kasus tersebut menjadi jelas.

Bahkan, menurutnya penyidik juga bisa segera menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan jika fakta maupun keterangan dari saksi korban dan juga bukti surat perjanjian kerja sama sudah disodorkan oleh korban.

"Seharusnya memang penyidik segera menaikan perbuatan ke tahap sidik, agar bisa memperoleh bukti-bukti lebih lengkap," kata Akbar kepada wartawan, Senin 14 Agustus 2023.

"Setidaknya keterangan dari saksi korban dan surat-surat perjanjian sudah cukup untuk menaikan ke tahap penyidikan," lanjutnya.

Akbar menilai, dalam perbuatan tersebut jika pihak terlapor tidak ada itikad baik sejak awal, maka telah masuk pada perbuatan kesengajaan untuk melakukan penggelapan.

"Jika memang kemudian tidak ada itikad baik untuk melaksanakan perikatan atau sejak awal tidak berniat, maka sudah masuk kesengajaan untuk memiliki secara melawan hukum," katanya.

Menurutnya, hal tersebut dinilai sebagai perbuatan melawan hukum sesuai dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Pasal tersebut berbunyi, "Barangsiapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagainya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada di tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.

Sebelumnya Founder Vanderism, Ivander mengatakan, penyebutan TKH sebagai founder Si Cepat bukanlah tanpa fakta walaupun perusahaan tersebut menolak mengakui TKH sebagai salah satu pemiliknya.

Pengacara TKH dikabarkan justru meminta data kepada pihak Vanderism ketika mencoba melakukan mediasi. Tetapi, menurut Ivander hal tersebut tak perlu diperdebatkan, karena data yang ada sudah final. Manajemen Sicepat membantah jika TKH yang saat ini tengah berpolemik bagian dari pendiri Sicepat.

Baca Juga:

Dugaan Kasus Pengelapan Barang Online Shop Rp 1,7 Miliar Diklaim Masuk Penyelidikan

Sentimen: negatif (91.4%)