Sentimen
Positif (72%)
14 Agu 2023 : 15.12
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Cilangkap

Tokoh Terkait

Hasil Pemeriksaan Puspom TNI-Puspomad, Mayor Dedi Tak Lakukan Pelanggaran Pidana

14 Agu 2023 : 15.12 Views 4

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Hasil Pemeriksaan Puspom TNI-Puspomad, Mayor Dedi Tak Lakukan Pelanggaran Pidana

JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI dan Pusat Polisi Militer TNI AD (Puspomad) selesai memeriksa penasihat hukum Kodam I/Bukit Barisan Mayor Dedi Hasibuan terkait kasus penggerudukan Markas Polrestabes Medan.

Puspom TNI dan Puspomad tidak menemukan unsur pidana yang dilakukan Mayor Dedi.

“Setelah melalui pendalaman di Puspom TNI dan Puspomad, tidak ditemukan unsur pelanggaran pidananya, sehingga diserahkan lagi ke Kodam I/BB,” kata Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen Hamim Tohari melalui pesan tertulis, Senin (14/8/2023).

Baca juga: Soal Kasus Penggerudukan Mapolrestabes Medan, Puspomad Mulai Periksa Mayor Dedi

Namun, Hamim belum mengungkapkan sanksi apa yang akan diterima Mayor Dedi.

Sebab, Puspom TNI mengatakan bahwa Dedi minimal akan dikenai sanksi disiplin TNI.

“Silakan ditanyakan ke kodam, itu dikembalikan ke kodam,” kata Hamim.

Sebelumnya, Puspom TNI melimpahkan kasus Mayor Dedi ke Puspomad.

Penggerudukan itu bermula saat ditahannya Ahmad Rosid Hasibuan di Mapolrestabes Medan. Rosid Hasibuan merupakan keponakan dari Mayor Dedi, yang terjerat kasus pemalsuan tanda tangan pembelian tanah.

“Setelah mengetahui keponakannya ditahan, DFH (Mayor Dedi) melaporkan kepada atasannya, dalam hal ini Kepala Hukum Kodam (Kakumdam) Bukit Barisan (Kolonel Muhammad Irham), untuk dapat difasilitasi memberikan bantuan hukum kepada keponakannya tersebut,” kata Komandan Pusat Polisi Militer TNI Marsekal Muda R Agung Handoko saat konferensi pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (10/8/2023).

Baca juga: Penggerudukan Mapolrestabes Medan, TNI Akui Salahi Aturan dan Bakal Tindak Tegas

Selanjutnya, Mayor Dedi mengajukan surat tertulis kepada Kakumdam pada 31 Juli 2023, agar diberikan fasilitas bantuan hukum.

Kakumdam Bukit Barisan pun menerbitkan surat bantuan hukum pada 1 Agustus 2023.

“Jadi sehari setelah permohonan tersebut. Kami nilai ini waktunya terlalu cepat dan kami nilai juga tidak ada urgensinya dengan dinas,” tutur Agung.

Namun, hingga 4 Agustus 2023, Rosid Hasibuan masih ditahan di Mapolrestabes Medan.

“(Pihak Polrestabes Medan) keberatan atas penangguhan penahanan tersebut karena saudara Ahmad Rosid Hasibuan masih ada tiga laporan polisi yang berkaitan dengan yang bersangkutan,” kata Agung.

Mayor Dedi bertanya ke pihak Polrestabes Medan, tetapi hanya dijawab melalui pesan WhatsApp oleh Kasat Reskrim Polrestabes Medan.

“Karena tidak ada jawaban tertulis, pada 5 Agustus 2023, Mayor Dedi bersama rekan-rekannya mendatangi Mapolrestabes Medan dan bertemu dengan Kasat Reskrim yang sebelumnya sempat ditemui oleh Kasat Intel,” kata Agung.

-. - "-", -. -

Sentimen: positif (72.7%)