Kemenag Hentikan Sementara Izin Empat Penyelenggara Umrah
Koran-Jakarta.com
Jenis Media: Nasional

JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) menghentikan sementara izin empat Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Keempat PPIU tersebut yaitu PT. Amana Berkah Mandiri, PT. Arofah Mina, PT. Mubina Fifa Mandiri, dan PT. Arafah Medina Jaya.
"Sanksi diberikan setelah dilakukan proses pemantauan, pengawasan dan permintaan keterangan yang dituangkan dalam Berita Acara Permintaan Keterangan (BAPK)," ujar Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kemenag, Hilman Latief, dalam keterangannya kepada awak media, Minggu (13/8).
Hilman menjelaskan, Sanksi pembekuan izin usaha ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang Pembekuan Perizinan Berusaha Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah tertanggal 29 Mei 2023. Keempat PPIU tersebut dikenakan sanksi administratif mulai dari 6 bulan hingga 1 tahun.
Dia menjelaskan, selama menjalani sanksi administratif tersebut, keempat PPIU ini tidak boleh menerima pendaftaran jemaah umrah dan tidak boleh memberangkatkan jemaah umrah. Selain itu, PPIU harus melakukan penjadwalan ulang keberangkatan jemaah umrah, serta mengembalikan biaya bagi jemaah umrah yang membatalkan keberangkatannya.
Baca Juga :
Kakek Marwan, Jemaah Haji Tertua Asal Pasaman Meninggal di Mekkah
Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj mendukung langkah "Law Inforcemant" Kemenag sebagai upaya melakukan perlindungan hukum kepada Jemaah. Menurutnya, pembekuan izin merupakan penghukuman dari segi hukum administrasi.
Redaktur : Sriyono
Penulis : Muhamad Ma'rup
Sentimen: negatif (96.2%)