Sentimen
Informasi Tambahan
Club Olahraga: Persib Bandung
Kab/Kota: bandung
Tokoh Terkait
Gaji PNS Naik 7 Persen atau 10 Kali Lipat? Ini Kata KemenPanRB soal Kenaikan Gapok ASN dan Pensiunan
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Presiden Jokowi akan menyampaikan pengumuman mengenai kenaikan gaji PNS pada tanggal 16 Agustus 2023.
Namun, pertanyaan yang muncul adalah seberapa besar persentase kenaikan gaji PNS tersebut?
Isu yang beredar, gaji PNS naik 10 kali lipat. Namun, diberitakan juga bahwa DPR usulkan gapok ASN hingga pensiunan naik 7 persen. Manakah yang benar?
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dan Menpan-RB Abdullah Azwar Anas memberikan indikasi mengenai potensi kenaikan gaji PNS.
Salah satu perkiraan yang muncul adalah kenaikan sebesar 7 persen. Namun, tak jarang juga muncul spekulasi yang lebih ekstrem, dengan prediksi kenaikan hingga 10 kali lipat dari gaji sebelumnya.
Gapok hingga 10 kali lipat itu berlaku dengan konsep single salary. Skema gaji tunggal ini akan menghilangkan tunjangan-tunjangan yang biasanya melekat pada gaji PNS.
Meskipun demikian, informasi mengenai persentase kenaikan gaji PNS untuk tahun 2023 masih belum diketahui secara pasti.
Menurut pernyataan Menpan-RB Abdullah Azwar Anas, pihaknya tengah aktif membahas usulan kenaikan gaji PNS bersama dengan Kementerian Keuangan.
Hal ini diperkuat oleh pernyataan Menkeu Sri Mulyani yang mengungkapkan bahwa RUU APBN tahun 2024 akan diumumkan pada tanggal 16 Agustus 2023.
Baca Juga: LINK Streaming Persib Bandung vs Barito Putera, Sore ini Pukul 15.00 WIB, Live di Indosiar!
Sri Mulyani juga mengungkapkan adanya kebijakan baru terkait tambahan tunjangan bagi PNS golongan I, II, III, dan IV.
Kebijakan ini diatur dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023 yang berkaitan dengan standar biaya masukan untuk tahun anggaran 2024.
Tunjangan tambahan ini berupa uang lauk pauk atau uang makan bagi PNS setiap bulannya.
Besarannya telah diatur sesuai dengan golongan masing-masing. Berikut kisarannya:
- Golongan I: Tambahan tunjangan sebesar Rp770.000 per bulan atau Rp35.000 per hari.
- Golongan II: Tambahan tunjangan sebesar Rp770.000 per bulan atau Rp35.000 per hari.
- Golongan III: Tambahan tunjangan sebesar Rp814.000 per bulan atau Rp35.000 per hari.
- Golongan IV: Tambahan tunjangan sebesar Rp902.000 per bulan atau Rp41.000 per hari.
Baca Juga: Diskon Vonis Mati Ferdy Sambo, Intip Gaji dan Tunjangan 3 Hakim Agung, Segini Jumlah yang Dikantongi Perbulan
Terlepas dari berita mengenai tambahan tunjangan tersebut, besaran gaji PNS untuk tahun 2023 masih mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 15 Tahun 2019.
Rincian besaran gaji PNS berdasarkan golongan telah diatur dalam peraturan tersebut, yang meliputi kisaran nominal dari golongan I hingga golongan IV.
Dengan demikian, meskipun berbagai perkiraan dan indikasi gaji PNS naik telah muncul, informasi pasti mengenai persentase kenaikan gaji PNS tahun 2024 masih menunggu pengumuman resmi dari Presiden Jokowi pada tanggal 16 Agustus 2023.***
Sentimen: netral (98.8%)