Sentimen
Negatif (100%)
11 Agu 2023 : 22.15
Informasi Tambahan

Institusi: Imparsial

Kab/Kota: New York

Kasus: HAM, Tragedi Kudatuli

Partai Terkait

PBB Bahas Draf Artikel Penghukuman Kejahatan Kemanusiaan, Bisa Akhiri Impunitas Pelanggar HAM

11 Agu 2023 : 22.15 Views 58

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

PBB Bahas Draf Artikel Penghukuman Kejahatan Kemanusiaan, Bisa Akhiri Impunitas Pelanggar HAM

JAKARTA, KOMPAS.com - Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) saat ini sedang membahas draf artikel tentang pencegahan dan penghukuman kejahatan terhadap kemanusiaan.

Hal itu disampaikan Koordinator Hukum, Maritim, dan Manajemen Perutusan Tetap Republik Indonesia (PTRI) untuk PBB di New York, Amerika Serikat Andy Aron.

"Proses pembahasan draft articles on prevention and punishment of crime against humanity kini bergulir di PBB New York," katanya dalam diskusi virtual yang digelar Amnesty Internasional Indonesia, Kamis (10/8/2023).

Andy mengungkapkan, pasal yang dibahas ini disusun untuk menghilangkan impunitas para pelaku pelanggaran hak asasi manusia (HAM) atau pelaku kejahatan kemanusiaan.

Baca juga: Komnas HAM Belum Bisa Sebut Peristiwa Kudatuli sebagai Pelanggaran HAM Berat

Selain itu, kata dia, artikel yang dibahas saat ini diharapkan bisa menghukum para pelaku yang masih kebal hukum.

"Draf artikel ini disusun dengan motivasi untuk menghukum kejahatan kemanusiaan yang dianggap sebagai more serious crime of consern to international community," ucapnya.

"Untuk mengakhiri impunitas bagi para pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan dan perlunya penguatan kerjasama hukum antar negara," sambung dia.

Dia menyebut ada 15 artikel atau pasal yang dibahas. Pertama terkait dengan ruang lingkup penerapan hukum yang ditujukan mencegah dan menghukum kejahatan kemanusiaan.

Baca juga: Soal Peristiwa Kudatuli, Eks Ketua Komnas HAM: Diduga Penuhi Pelanggaran HAM Berat

Draf pasal 2 menuangkan definisi serta bentuk-bentuk dan elemen dari peristiwa yang dipandang sebagai bentuk tindak pidana terhadap kemanusiaan.

Draf pasal 3 menuangkan kewajiban negara untuk mencegah dan menghukum kejahatan terhadap kemanusiaan.

"Draf artikel 4 mengatur mengenai kewajiban negara untuk mencegah terjadinya kejahatan terhadap kemanusiaan berdasarkan hukum internasional," imbuh Andy.

Draf pasal 5 mengatur mengenai prinsip hukum di mana negara diminta untuk tidak mengusir ataupun memulangkan, menyerahkan, atau mengekstradisi seseorang ke negara lain ketika terdapat dugaan kuat bahwa orang tersebut dapat jatuh menjadi korban kejahatan kemanusiaan.

Draf pasal 6, ucap Andy, menuangkan kewajiban negara untuk melakukan kriminalisasi atas kejahatan terhadap kemanusiaan dalam hukum nasional masing-masing.

"Draf artikel 7, mengatur mengenai kewajiban negara untuk membentuk yurisdiksi nasional untuk melakukan penuntutan, dan pemidanaan terhadap seseorang yang melakukan tindak kejahatan kemanusiaan," katanya.

Draf pasal 8 mengatur tentang penyelidikan yang dilakukan secara imparsial terkait adanya dugaan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Draf pasal 9 mengatur mengenai preeliminision yang dapat ditempuh oleh negara terhadpa seseorang yang diduga melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Baca juga: Komnas HAM Dorong Polisi Bongkar Sindikat Perdagangan Orang yang Lebih Besar

Draf pasal 10 mengatur prinsip hukum dikenal dengan prinsip hukum menghukum atau mengekstradisi.

Draf pasal 11, mengatur mengenai perlakuan yang adil baik orang yang dituduh melakukan kejahatan kemanusiaan.

Draf pasal 12, mengatur mengenai korban, saksi dan pihak2 lain yang mungkin terkait dengan peristiwa kejahatan terhadap kemanusiaan.

Draf pasal 13 secara spesifik mengatur mengenai penerapan ekstradisi.

Draf pasal 14 mengatur mengenai teknis kerjasama bantuan hukum dan timbal balik terhadap peristiwa pidana.

"Draf artikel 15, artikel terakhir mengatur mengenai perselisihan terkait interpretasi maupun penerapan artikel ini semua," katanya.

-. - "-", -. -

Sentimen: negatif (100%)