Sentimen
Negatif (99%)
12 Agu 2023 : 00.02
Informasi Tambahan

Event: Ramadhan

Kab/Kota: Pati

Kasus: Narkoba

Tokoh Terkait
Teddy Minahasa

Teddy Minahasa

AKBP Dody Prawiranegara

AKBP Dody Prawiranegara

2 Jenderal dan 3 Kombes Pecat AKBP Dody Prawiranegara

12 Agu 2023 : 00.02 Views 15

Vivanews.com Vivanews.com Jenis Media: Nasional

2 Jenderal dan 3 Kombes Pecat AKBP Dody Prawiranegara

Sabtu, 12 Agustus 2023 - 00:02 WIB

Jakarta - Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Alhasil, AKBP Dody dinyatakan melanggar etik dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat.

Baca Juga :

AKBP Dody Prawiranegara Dipecat dari Polri

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan mengatakan, ada lima orang yang memproses Sidang Komisi Kode Etik (KKEP) terhadap AKBP Dody, dimana dua orang merupakan perwira tinggi (pati) Polri dan tiga orang perwira menengah (pamen) Polri.

Pertama, Wakil Irwasum Polri Irjen Tornagogo Sihombing sebagai Ketua Komisi Kode Etik; Karo Wabprof Divisi Propam Polri, Brigadir Jenderal Agus Wiyanto sebagai Wakil Ketua Komisi Etik.

Baca Juga :

Mengenal Fernando Villavicencio, Capres Harapan Ekuador yang Ditembak Mati Mafia Narkoba

Selanjutnya, ada tiga perwira menengah yang menjadi Anggota Komisi Kode Etik yakni Sosro Wabprof Divisi Propam Polri, Kombes Satius Ginting; Kabag Sunda Rorenmin Bareskrim Polri, Kombes Hengki Wijaya; dan Kabagbin Etika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kombes Rudi Mulyanto.

AKBP Dody Prawiranegara, Sidang Tuntutan Kasus Narkoba di PN Jakbar

Baca Juga :

Meninggal Setelah Kampanye, Ayah Yiyik Agustina Diduga Kena Santet dari Pesaingnya

Sebelumnya, Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Alhasil, AKBP Dody dinyatakan melanggar etik dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan mengatakan Sidang KKEP ini dipimpin oleh Wakil Irwasum Polri, Irjen Tornagogo Sihombing. Menurut dia, sidang komisi kode etik digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri pada Kamis, 10 Agustus 2023.

“Dari hasil putusan Sidang KKEP dinyatakan bahwa sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kedua, administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Ramadhan di Jakarta pada Jumat, 11 Agustus 2023.

Ramadhan menjelaskan AKBP Dody melanggar Pasal 23 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 11 huruf c, Pasal 13 Ayat (4) Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2021 tentang Kode Etik Profesi Polri, Pasal 5 Ayat (1) huruf b, Pasal 8 huruf c angka 1, Pasal 10 Ayat (1) huruf a angka 5 juncto Pasal 10 Ayat (6) huruf a dan huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022, tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Atas putusan itu, Ramadhan mengatakan AKBP Dody mengajukan permohonan banding. “Pelanggar menyatakan banding,” jelas dia.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhi hukuman 17 tahun penjara terhadap terdakwa Dody Prawiranegara atas kasus peredaran narkoba yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 17 tahun," kata Hakim Ketua Jon Saragih di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Rabu, 10 Mei 2023.

"Denda sebesar Rp 2 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan," ujarnya.

AKBP Dody Prawiranegara Ajukan Banding Setelah Dipecat dari Polri

Ada lima orang saksi yang dihadirkan dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi terhadap AKBP Dody.

VIVA.co.id

11 Agustus 2023

Sentimen: negatif (99.9%)