Sentimen
Negatif (94%)
11 Agu 2023 : 13.27
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Manila

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait
Petrus Bala Pattyona

Petrus Bala Pattyona

Andhi Pramono

Andhi Pramono

Hasbi Hasan

Hasbi Hasan

KPK Tetap Tahan Lukas Enembe di Rutan Merah Putih meski Diprotes Tahanan Lain

11 Agu 2023 : 13.27 Views 9

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

KPK Tetap Tahan Lukas Enembe di Rutan Merah Putih meski Diprotes Tahanan Lain

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak akan memindahkan penahanan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe ke tempat khusus.

KPK sebelumnya sempat membahas perlu tidaknya memindahkan Lukas dari Rumah Tahanan (Rutan) Merah Putih, menyusul protes dari 20 tahanan yang terganggu dengan perilaku tak higenis gubernur itu.

"Penahanannya tetap, di Rutan KPK tidak kami pindahkan," ujar Ali kepada wartawan, Jumat (11/8/2023).

Baca juga: Terbongkarnya Kegemaran Lukas Enembe Main Judi di Luar Negeri, Kerap Kalah, hingga Dinasihati Hakim

Menurut Ali, setelah menggelar rapat bersama pihak pengelola Rutan, KPK memutuskan tetap menggunakan pendekatan persuasif terhadap Lukas.

Hasilnya, Lukas sudah kembali mau mengkonsumsi obat dari dokter Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) dan bersedia diperiksa dokter KPK.

"Kemudian menjaga kebersihan dirinya sehingga tidak menganggu para tahanan yang lain," ujar Ali.

Selain itu, kata Ali, KPK juga telah berdiskusi dengan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) yang sempat berkunjung memeriksa kelayakan Rutan Merah Putih KPK.

Baca juga: Ditanya Hakim, Lukas Enembe Sebut Lebih Sering Berobat Ketimbang Judi di Singapura

KPK memastikan, pengelolaan rutan lembaga antirasuah sesuai dengan standar dan ketentuan yang diatur dalam hukum. Hak-hak para tersangka juga diperhatikan oleh penyidik.

"Hak kesehatan, makan, minum dan sebagainya," kata Ali.

Sebelumnya, tahanan di Rutan Merah Putih (MP) KPK mengeluhkan tabiat Lukas Enembe yang mengompol hingga meludah di berbagai tempat.

Keluhan mereka dituangkan dalam surat bersama yang melampirkan tanda tangan 20 tahanan, termasuk Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dan Mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono.

Baca juga: Saksi Ungkap Lukas Enembe Pakai Kursi Roda saat Berjudi di Manila

Dalam surat yang ditandatangani terdakwa dugaan suap pengadaan Helikopter Agusta Westland (AW)-101 John Irfan Kenway, mereka mengungkapkan kondisi Lukas Enembe yang tidak higienis.

Di antaranya, Lukas kencing di celana, di tempat tidur, dan kursi ruang bersama. Kemudian, meludah ke lantai maupun tempat lain di mana dia berada.

Selanjutnya, tidak pernah membersihkan diri setelah buang air besar hingga tidur di atas kasur yang sudah berbau pesing karena tidak diganti.

Menurut Irfan, para tahanan sudah pusing oleh persoalan mereka masing-masing sehingga tidak bisa terus membantu Lukas Enembe membersihkan diri dan kamarnya.

Baca juga: Lukas Enembe Sempat Dilarang Masuk Tempat Judi di Singapura

“Izinkan kami untuk sibuk dengan persoalan kami masing-masing yang sudah sangat berat kami rasakan dan tidak lagi diganggu perasaan bersalah oleh karena kami merasa membiarkan Bapak Lukas Enembe dengan segala keterbatasannya,” tulis Irfan dalam suratnya.

Sementara itu, kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, mengatakan, tudingan bahwa kliennya berperilaku jorok itu berlebihan.

Ia mengeklaim, sejak Lukas Enembe masih menjabat Bupati Puncak Jaya hingga menjadi gubernur, kliennya merupakan pribadi yang menjaga kebersihan.

"Soal kebersihan, saya menyaksikan sendiri, di rumah negara, rumah pribadinya, bersih. Jadi istilah jorok itu sebenarnya salah itu, terlalu hiperbola itu," kata Petrus saat ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (7/8/2023) malam.

-. - "-", -. -

Sentimen: negatif (94.1%)