Sentimen
Siap Daftar CPNS? Segini Gaji PNS Terbaru 2023
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

AYOBANDUNG.COM -- Gaji PNS menjadi pokok pembicaraan ketika seseorang hendak mendaftar CPNS.
Setiap orang yang mendaftar sebagai PNS, juga tentunya ingin mengetahui berapa besar gaji yang nantinya akan diterima.
Tidak sedikit calon peserta yang malah mengundurkan diri lantaran gaji yang diterima tidak seperti yang diharapkan. Maka dari itu perlu simak di bawah ini terkait gaji PNS terbaru 2023.
Tenaga honorer hingga mahasiswa fresh graduate yang ingin menjadi PNS, bisa segera mempersiapkan diri dari sekarang.
CPNS akan dibuka pada bulan September 2023 mendatang, dan ada banyak formasi yang bisa ditempati oleh tenaga honorer.
Nah, sebelum mendaftar, informasi terkait gaji PNS terbaru 2023 ini mungkin bisa disimak terlebih dahulu.
Perlu diketahui bahwa gaji PNS ini dibagi ke dalam 4 golongan yang berbeda-beda, sesuai dengan jabatannya.
Gaji PNS ini mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2019 mengenai perubahan ke-18 atas PP nomor 7 tahun 1977.
Baca Juga: Cara Beli Materai Digital di 5 Penyedia Ini, Guna Persiapan Seleksi CASN 2023 untuk Lamar PNS dan PPPK
Berikut besaran gaji PNS 2023.
1. Golongan I
- Gaji PNS Golongan Ia : Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Gaji PNS Golongan Ib : Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Gaji PNS Golongan Ic : Rp 1.776.600 - Rp 2.989.500
- Gaji PNS Golongan Id : Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
2. Golongan II
- Gaji PNS Golongan IIa : Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- Gaji PNS Golongan IIb : Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- Gaji PNS Golongan IIc : Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- Gaji PNS Golongan IId : Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
3. Golongan III
- Gaji PNS Golongan IIIa : Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- Gaji PNS Golongan IIIb : Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- Gaji PNS Golongan IIIc : Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- Gaji PNS Golongan IIId : Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
4. Golongan IV
- Gaji PNS Golongan IVa : Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- Gaji PNS Golongan IVb : Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- Gaji PNS Golongan IVc : Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- Gaji PNS Golongan IVd : Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Selain gaji PNS yang dibagi ke dalam empat golongan dan empat level yang berbeda, ada juga uang lainnya yang diterima.
Uang lain yang diterima oleh PNS antara lain:
- Tunjangan PNS
- Tunjangan Kinerja
- Tunjangan suami/istri
- Tunjangan anak
- Tunjangan makan
- Tunjangan jabatan
Baca Juga: Cek kjp.jakarta.go.id! KJP Plus Tahap 1 Agustus 2023 Cair Ratusan Ribu Tiap Bulan, Nama Anda Termasuk?
Bagaimana, apa kamu sudah mempersiapkan untuk mengikuti seleksi CPNS 2023 yang akan dilakukan pada bulan September nanti?
Siapkan dari sekarang berkas hingga hal-hal yang dibutuhkan dalam mengikuti seleksi CPNS 2023.
Bukan hanya untuk lulusan Sarjana saja, namun ada beberapa instansi yang juga membutuhkan lulusan SMA.
Selain itu, bagi tenaga honorer juga sangat diprioritaskan oleh pemerintah, terutama untuk formasi Guru dan Tenaga Kesehatan.
Itulah informasi mengenai besaran gaji PNS terbaru 2023.**
Sentimen: positif (57.1%)