Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Kab/Kota: Bekasi, Bondowoso, Jayapura, Poso, Mamuju, Palopo, Sambas, Palu
Tokoh Terkait
Solusi DPR untuk Nasib Tenaga Honorer di Daerah yang Tidak Ajukan Formasi PPPK, Semua Bidang Wajib Tahu!
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Pengusulan menegani formasi CPNS dan PPPK 2023 telah ditutup oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (kemenpan RB) pada 7 Mei.
Namun para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) tidak memanfaatkan perpanjangan waktu pengisian e-formasi dari 30 April hingga 7 Mei padahal hal tersebut sangat dinantikan oleh para honorer.
Diketahui sebanyak 51 instansi tidak mengajukan usulan formasi ASN baik itu CPNS maupun PPPK tahun 2023.
Baca Juga: Gaji PNS Naik Berapa Kali Lipat? DPR Usulkan Sekian Persen untuk Kenaikan Gapok ASN
Sehingga PPPK guru 2023 yang masuk dalam pendataan hingga 7 Mei sebanyak 278.102 atau 56 persen dari total kebutuhan PPPK guru yang seharusnya sebanyak 601.174.
Hal ini menyebabkan banyak instansi yang tidak melakukan proses pengusulan formasi dan ini dapat berdampak pada nasib para honorer.
Dengan tidak mengajukan formasi ASN mereka tidak akan memiliki kesempatan untuk mendapatkan jaminan hidup yang lebih stabil dan status yang lebih jelas.
Berikut 51 instansi yang tidak mengajukan formasi ASN 2023:
Baca Juga: Info Terbaru Soal Pengangkatan Tenaga Honorer Jadi PPPK, Komisi II : Kita Usahakan Dapat Uang Pensiun!
1) Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
2) Badan Standardisasi Nasional
3) Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
4) Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi RI
5) Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
6) Ombudsman Republik Indonesia
Instansi Daerah:
1) Pemerintah Kota Subulussalam
2) Pemerintah Kabupaten Karo
3) Pemerintah Kabupaten Padang Lawas
4) Pemerintah Kabupaten Nias Barat
5) Pemerintah Kota Binjai
6) Pemerintah Kota Pematang Siantar
7) Pemerintah Kota Tanjung Balai
8) Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan
9) Pemerintah Kabupaten Seluma
10) Pemerintah Kota Bengkulu
Baca Juga: Tunjangan Kemenag Naik 80 Persen, Ini Uang Pendapatan dari Semua yang Didapat PNS dan ASN, Kapan Disahkan?
11) Pemerintah Kabupaten Lampung Utara
12) Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang
13) Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat
14) Pemerintah Kota Bekasi
15) Pemerintah Provinsi Banten
16) Pemerintah Kabupaten Bondowoso
17) Pemerintah Kabupaten Sambas
18) Pemerintah Kabupaten Melawi
19) Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
20) Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu
21) Pemerintah Kabupaten Berau
22) Pemerintah Kabupaten Gorontalo
23) Pemerintah Kabupaten Poso
24) Pemerintah Kabupaten Takalar
25) Pemerintah Kota Palopo
26) Pemerintah Kabupaten Muna Barat
27) Pemerintah Kabupaten Gianyar
28) Pemerintah Provinsi Papua
29) Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya
30) Pemerintah Kabupaten Paniai
31) Pemerintah Kabupaten Yahukimo
32) Pemerintah Kabupaten Tolikara
33) Pemerintah Kabupaten Sarmi
34) Pemerintah Kabupaten Waropen
35) Pemerintah Kabupaten Supiori
36) Pemerintah Kabupaten Mamberamo Raya
37) Pemerintah Kabupaten Lanny Jaya
38) Pemerintah Kabupaten Yalimo
39) Pemerintah Kabupaten Nduga
40) Pemerintah Kota Jayapura
41) Pemerintah Kabupaten Mamuju
42) Pemerintah Provinsi Papua Selatan
43) Pemerintah Provinsi Papua Tengah
44) Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan
45) Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya.
Pada tahun 2023 ini nasib honorer menjadi perbincangan yang hangat, banyak dari mereka mengharapkan untuk pengangkatan PNS tanpa tes.
Sedangkan untuk keberhasilan ini tergantung pada usulan formasi yang diajukan oleh instansi, namun 51 instansi tersebut tidak mengajukan formasi akibat terkendala salahsatunya anggaran.
Adapun dampak yang diakibatkan karena tidak mengajukan formasi ASN adalah terganggunya pelayanan publik di instansi-instansi hingga terhambatnya proses pembangunan di wilayah yang terdampak.
Baca Juga: RUU ASN Tinggal Ketok Palu, DPR Jamin Tenaga Honorer Sejahtera, Diangkat Jadi PPPK Tanpa Tes Seluruhnya?
Honorer seringkali berperan penting dalam mendukung pembangunan sektor maka dengan tidak adanya pengangkatan mereka sebagai ASN mungkin pembangunan di wilayah tersebut tidak akan berjalan dengan lancar.
Oleh karena itu DPR RI solusi kepada para honorer yang tidak ajukan formasi PPPK, maka mereka bisa mengikuti tes PPPK paruh waktu.
PPPK paruh waktu merupakan unsur baru dalam ASN sebagai wadah seluruh tenaga honorer yang seluruh ketentuannya telah termuat dalam RUU ASN yang akan segera diresmikan Jokowi pada 16 Agustus 2023 mendatang.
Diharapkan dengan adanya jabatan baru ini semua tenaga honorer bisa alami kenaikan kesejahteraan dan terhindar dari penghapusan massal pada November mendatang.
Demikian informasi mengenai Solusi DPR untuk nasib tenaga honorer di daerah yang tidak ajukan formasi PPPK.***
Sentimen: positif (100%)