Sentimen
Positif (100%)
11 Agu 2023 : 04.08
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: Bekasi, Bondowoso, Jayapura, Poso, Mamuju, Palopo, Sambas, Palu

Tokoh Terkait

Solusi DPR untuk Nasib Tenaga Honorer di Daerah yang Tidak Ajukan Formasi PPPK, Semua Bidang Wajib Tahu!

11 Agu 2023 : 04.08 Views 4

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Solusi DPR untuk Nasib Tenaga Honorer di Daerah yang Tidak Ajukan Formasi PPPK, Semua Bidang Wajib Tahu!

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Pengusulan menegani formasi CPNS dan PPPK 2023 telah ditutup oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (kemenpan RB) pada 7 Mei.

Namun para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) tidak memanfaatkan perpanjangan waktu pengisian e-formasi dari 30 April hingga 7 Mei padahal hal tersebut sangat dinantikan oleh para honorer.

Diketahui sebanyak 51 instansi tidak mengajukan usulan formasi ASN baik itu CPNS maupun PPPK tahun 2023.

Baca Juga: Gaji PNS Naik Berapa Kali Lipat? DPR Usulkan Sekian Persen untuk Kenaikan Gapok ASN

Sehingga PPPK guru 2023 yang masuk dalam pendataan hingga 7 Mei sebanyak 278.102 atau 56 persen dari total kebutuhan PPPK guru yang seharusnya sebanyak 601.174.

Hal ini menyebabkan banyak instansi yang tidak melakukan proses pengusulan formasi dan ini dapat berdampak pada nasib para honorer.

Dengan tidak mengajukan formasi ASN mereka tidak akan memiliki kesempatan untuk mendapatkan jaminan hidup yang lebih stabil dan status yang lebih jelas.

Berikut 51 instansi yang tidak mengajukan formasi ASN 2023:

Baca Juga: Info Terbaru Soal Pengangkatan Tenaga Honorer Jadi PPPK, Komisi II : Kita Usahakan Dapat Uang Pensiun!

1) Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi

2) Badan Standardisasi Nasional

3) Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika

4) Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi RI

5) Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan

6) Ombudsman Republik Indonesia

Instansi Daerah:

1) Pemerintah Kota Subulussalam

2) Pemerintah Kabupaten Karo

3) Pemerintah Kabupaten Padang Lawas

4) Pemerintah Kabupaten Nias Barat

5) Pemerintah Kota Binjai

6) Pemerintah Kota Pematang Siantar

7) Pemerintah Kota Tanjung Balai

8) Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan

9) Pemerintah Kabupaten Seluma

10) Pemerintah Kota Bengkulu

Baca Juga: Tunjangan Kemenag Naik 80 Persen, Ini Uang Pendapatan dari Semua yang Didapat PNS dan ASN, Kapan Disahkan?

11) Pemerintah Kabupaten Lampung Utara

12) Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang

13) Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat

14) Pemerintah Kota Bekasi

15) Pemerintah Provinsi Banten

16) Pemerintah Kabupaten Bondowoso

17) Pemerintah Kabupaten Sambas

18) Pemerintah Kabupaten Melawi

19) Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau

20) Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu

21) Pemerintah Kabupaten Berau

22) Pemerintah Kabupaten Gorontalo

23) Pemerintah Kabupaten Poso

24) Pemerintah Kabupaten Takalar

25) Pemerintah Kota Palopo

26) Pemerintah Kabupaten Muna Barat

27) Pemerintah Kabupaten Gianyar

28) Pemerintah Provinsi Papua

29) Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya

30) Pemerintah Kabupaten Paniai

31) Pemerintah Kabupaten Yahukimo

32) Pemerintah Kabupaten Tolikara

33) Pemerintah Kabupaten Sarmi

34) Pemerintah Kabupaten Waropen

35) Pemerintah Kabupaten Supiori

36) Pemerintah Kabupaten Mamberamo Raya

37) Pemerintah Kabupaten Lanny Jaya

38) Pemerintah Kabupaten Yalimo

39) Pemerintah Kabupaten Nduga

40) Pemerintah Kota Jayapura

41) Pemerintah Kabupaten Mamuju

42) Pemerintah Provinsi Papua Selatan

43) Pemerintah Provinsi Papua Tengah

44) Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan

45) Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya.

Pada tahun 2023 ini nasib honorer menjadi perbincangan yang hangat, banyak dari mereka mengharapkan untuk pengangkatan PNS tanpa tes.

Sedangkan untuk keberhasilan ini tergantung pada usulan formasi yang diajukan oleh instansi, namun 51 instansi tersebut tidak mengajukan formasi akibat terkendala salahsatunya anggaran.

Adapun dampak yang diakibatkan karena tidak mengajukan formasi ASN adalah terganggunya pelayanan publik di instansi-instansi hingga terhambatnya proses pembangunan di wilayah yang terdampak.

Baca Juga: RUU ASN Tinggal Ketok Palu, DPR Jamin Tenaga Honorer Sejahtera, Diangkat Jadi PPPK Tanpa Tes Seluruhnya?

Honorer seringkali berperan penting dalam mendukung pembangunan sektor maka dengan tidak adanya pengangkatan mereka sebagai ASN mungkin pembangunan di wilayah tersebut tidak akan berjalan dengan lancar.

Oleh karena itu DPR RI solusi kepada para honorer yang tidak ajukan formasi PPPK, maka mereka bisa mengikuti tes PPPK paruh waktu.

PPPK paruh waktu merupakan unsur baru dalam ASN sebagai wadah seluruh tenaga honorer yang seluruh ketentuannya telah termuat dalam RUU ASN yang akan segera diresmikan Jokowi pada 16 Agustus 2023 mendatang.

Diharapkan dengan adanya jabatan baru ini semua tenaga honorer bisa alami kenaikan kesejahteraan dan terhindar dari penghapusan massal pada November mendatang.

Demikian informasi mengenai Solusi DPR untuk nasib tenaga honorer di daerah yang tidak ajukan formasi PPPK.***

Sentimen: positif (100%)