Sentimen
Negatif (79%)
10 Agu 2023 : 20.30
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Kelapa Dua

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Ricky Rizal

Ricky Rizal

Ini Alasan Kejagung Belum Eksekusi Ferdy Sambo Ke Lapas

10 Agu 2023 : 20.30 Views 9

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

Ini Alasan Kejagung Belum Eksekusi Ferdy Sambo Ke Lapas

AKURAT.CO Kuasa hukum keluarga Almarhum Brigadir Yosua Hutabarat, Martin Lukas Simanjuntak, meminta agar jaksa eksekutor Kejagung segera mengeksekusi Ferdy Sambo ke lembaga pemasyarakatan.

Namun, hal itu belum bisa terpenuhi. Sebab, menurut Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), Fadhil Zumhana Harahap, belum ada salinan putusan. Lantaran hal itulah proses eksekusi belum bisa dilakukan.

"Belum ada salinan putusannya," katanya saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (9/8/2023).

baca juga:

"Kami juga belum menerima salinan putusan. Karena itu belum kita baca putusannya," jelasnya.

Hal senada juga dikemukakan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana. Dia menegaskan akan mempelajari jika salinan putusan tersebut telah diterimanya.

"Terkait putusan Kasasi Mahkamah Agung RI tersebut penuntut umum menyatakan sikap untuk mempelajari lebih lanjut setelah mendapatkan salinan resmi Putusan Kasasi dari Mahkamah Agung," jelasnya.

Sebelumnya, Martin Lukas Simanjuntak meminta Kejagung segera mengeksekusi Ferdy Sambo lantaran status hukumnya sudah berkekuatan tetap sejak putusan kasasi dibacakan majelis hakim Mahkamah Agung.

"Kita menunggu kepastian kepada Jaksa Penuntut Umum agar segera mengeksekusi Ferdy Sambo yang katanya masih ditahan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua," ujarnya.

Hakim Mahkamah Agung tingkat kasasi mengabulkan permohonan kasasi Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi.

Kedua terdakwa yang sebelumnya divonis hukuman mati dan 20 penjara dikurangi menjadi seumur hidup dan 10 tahun penjara.

Eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, mengajukan permohonan kasasi pada 12 Mei 2023. Sementara Putri Candrawathi terlebih dahulu mengajukan permohonan kasasi dibanding Ferdy Sambo yakni tanggal 9 Mei 2023.

Selain keduanya, MA juga mengurangi hukuman Ricky Rizal dari 13 menjadi lebih ringan yakni pidana penjara delapan tahun.

Begitu pula dengan asisten rumah tangga (ART) Sambo dan Putri, Kuat Ma'ruf dari 15 menjadi 10 tahun.

Sentimen: negatif (79.8%)