Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: pembunuhan, korupsi
Tokoh Terkait
Vonis Ferdy Sambo Cs Dipangkas, MA Kuburan Keadilan
Akurat.co
Jenis Media: News

AKURAT.CO Mahkamah Agung (MA) seolah menjadi kuburan keadilan dengan memangkas vonis Ferdy Sambo Cs, dalam perkara pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J). MA tidak berempati kepada korban dan tidak melihat daya rusak kasus yang telah mencoreng institusi Polri.
Kuasa hukum keluarga mendiang Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak, mengaku kecewa atas putusan MA yang meringankan vonis seluruh terdakwa. Ferdy Sambo lolos dari hukuman mati karena pidananya diubah menjadi seumur hidup, sedangkan istri, Putri Candrawathi dipangkas dari 20 menjadi 10 tahun penjara.
"Kami merasa sangat kecewa dan tidak adil atas putusan Mahkamah Agung ini," kata Martin, kepada Akurat.co, di Jakarta, Rabu (9/8/2023).
baca juga:
Menurutnya, MA selaku badan peradilan tertinggi luput dan gagal menjadi contoh kepada penegak hukum melalui vonis Ferdy Sambo Cs. Selain Sambo dan istri, vonis terhadap dua anak buah yakni Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf juga dipangkas, padahal dinyatakan terbukti terlibat melakukan pembunuhan berencana terhadap anggota Polri.
Putusan kasasi terhadap Ferdy Sambo Cs, seolah menambah buruk citra MA yang kini disorot lantaran hakim agung terjerat kasus korupsi. Bahkan Sekretaris MA juga menjadi pasien KPK.
"Karena ini tentunya menjadi pertanyaan besar untuk kita semua, mengenai apa yang menjadi pertimbangan majelis hakim MA sehingga berani mengurangi hukuman terhadap tindakan pembunuhan berencana yang sadis," sesalnya.
Sentimen: negatif (98.5%)