Penjelasan Kejagung Terkait Putusan MA Soal Ferdy Sambo
Akurat.co
Jenis Media: News

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung I Ketut Sumedana (jaket hitam) saat memberikan keterangan pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (9/8/2023). Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, menyebut keputusan Mahkamah Agung (MA) terhadap kasasi Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf sudah mengakomodasi seluruh pertimbangan dan tuntutan dari jaksa penuntut umum. Terkait dengan langkah selanjutnya setelah putusan MA dibacakan, Kejaksaan Agung masih menunggu pengiriman salinan putusan secara utuh dan lengkap untuk dipelajari terlebih dahulu sebelum melaksanakan eksekusi. AKURAT.CO/Endra Prakoso
.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung I Ketut Sumedana (jaket hitam) saat memberikan keterangan pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (9/8/2023). Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, menyebut keputusan Mahkamah Agung (MA) terhadap kasasi Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf sudah mengakomodasi seluruh pertimbangan dan tuntutan dari jaksa penuntut umum. Terkait dengan langkah selanjutnya setelah putusan MA dibacakan, Kejaksaan Agung masih menunggu pengiriman salinan putusan secara utuh dan lengkap untuk dipelajari terlebih dahulu sebelum melaksanakan eksekusi. AKURAT.CO/Endra Prakoso
.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung I Ketut Sumedana (jaket hitam) saat memberikan keterangan pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (9/8/2023). Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, menyebut keputusan Mahkamah Agung (MA) terhadap kasasi Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf sudah mengakomodasi seluruh pertimbangan dan tuntutan dari jaksa penuntut umum. Terkait dengan langkah selanjutnya setelah putusan MA dibacakan, Kejaksaan Agung masih menunggu pengiriman salinan putusan secara utuh dan lengkap untuk dipelajari terlebih dahulu sebelum melaksanakan eksekusi. AKURAT.CO/Endra Prakoso
.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung I Ketut Sumedana (jaket hitam) saat memberikan keterangan pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (9/8/2023). Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, menyebut keputusan Mahkamah Agung (MA) terhadap kasasi Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf sudah mengakomodasi seluruh pertimbangan dan tuntutan dari jaksa penuntut umum. Terkait dengan langkah selanjutnya setelah putusan MA dibacakan, Kejaksaan Agung masih menunggu pengiriman salinan putusan secara utuh dan lengkap untuk dipelajari terlebih dahulu sebelum melaksanakan eksekusi. AKURAT.CO/Endra Prakoso
.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung I Ketut Sumedana (jaket hitam) saat memberikan keterangan pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (9/8/2023). Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, menyebut keputusan Mahkamah Agung (MA) terhadap kasasi Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf sudah mengakomodasi seluruh pertimbangan dan tuntutan dari jaksa penuntut umum. Terkait dengan langkah selanjutnya setelah putusan MA dibacakan, Kejaksaan Agung masih menunggu pengiriman salinan putusan secara utuh dan lengkap untuk dipelajari terlebih dahulu sebelum melaksanakan eksekusi. AKURAT.CO/Endra Prakoso
.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung I Ketut Sumedana (jaket hitam) saat memberikan keterangan pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (9/8/2023). Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, menyebut keputusan Mahkamah Agung (MA) terhadap kasasi Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf sudah mengakomodasi seluruh pertimbangan dan tuntutan dari jaksa penuntut umum. Terkait dengan langkah selanjutnya setelah putusan MA dibacakan, Kejaksaan Agung masih menunggu pengiriman salinan putusan secara utuh dan lengkap untuk dipelajari terlebih dahulu sebelum melaksanakan eksekusi. AKURAT.CO/Endra Prakoso
.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung I Ketut Sumedana (jaket hitam) saat memberikan keterangan pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (9/8/2023). Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, menyebut keputusan Mahkamah Agung (MA) terhadap kasasi Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf sudah mengakomodasi seluruh pertimbangan dan tuntutan dari jaksa penuntut umum. Terkait dengan langkah selanjutnya setelah putusan MA dibacakan, Kejaksaan Agung masih menunggu pengiriman salinan putusan secara utuh dan lengkap untuk dipelajari terlebih dahulu sebelum melaksanakan eksekusi. AKURAT.CO/Endra Prakoso
.
Sentimen: positif (99.2%)