Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Cianjur, Solo
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Pejabat DJKA Putu Sumarjaya Segera Diadili
Akurat.co
Jenis Media: News

AKURAT.CO Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah, Putu Sumarjaya segera diadili. Hal ini diketahui setelah KPK menyatakan berkasa perkara pejabat DJTKA telah rampung (P21).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, sesuai ketentuan, dalam waktu 14 hari kerja tim jaksa akan menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor. Adapun Putu dijerat perkara korupsi pengadaan dan pemeliharaan jalur kereta api, pada Ditjen Perkeretaapian Kemenhub tahun 2018-2022.
"Dari hasil penelitian Tim Jaksa, isi berkas perkara memenuhi kelengkapan materil dan formil sehingga dinyatakan lengkap," kata Ali Fikri dalam keterangan kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (9/8/2023).
baca juga:
Putu merupakan salah satu tersangka atas dugaan penerima suap dalam masus tersebut. Selain Putu, KPK telah menjerat sembilan orang lainnya sebagai tersangka, yakni, Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi, PPK Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah (BTP Jabagteng) Bernard Hasibuan, PPK BPKA Sulsel Achmad Affandi, PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah, dan PPK BTP Jabagbar Syntho Pirjani Hutabarat.
Kemudian Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto, Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma Muchamad Hikmat, serta Yoseph Ibrahim selaku Direktur PT KA Manajemen Properti sampai dengan Februari 2023, dan Parjono selaku VP PT KA Manajemen Properti.
Dalam perkara ini, Harno Trimadi, Bernard Hasibuan, Putu Sumarjaya, Achmad Affandi, Fadliansyah, dan Synto Pirjani dituduh menerima suap dari Dion Renato, Muchamad Hikmat, Yoseph Ibrahim, dan Parjono dalam sejumlah proyek pembangunan jalur kereta api. Di antaranya, proyek pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso, proyek pembangunan jalur kereta api trans Sulawesi di Makassar Sulawesi Selatan, serta empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur Jawa Barat.
Selain itu mereka juga menerima diduga menerima suap terkait proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera. Dalam sejumlah proyek itu, keenam pejabat di Ditjen Perkeretaapian Kemenhub menerima suap dari para pihak swasta selaku pelaksana proyek dimaksud, yaitu sekitar 5 -10 persen dari nilai proyek.
Secara total dalam temuan awal KPK, para pejabat Ditjen Perkeretaapian Kemenhub itu menerima suap sekitar Rp14,5 miliar dari para pihak swasta. Dalam pembangunan dan pemeliharaan proyek tersebut diduga telah terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu melalui rekayasa sejak mulai proses administrasi sampai penentuan pemenang tender.
Persidangan
Sentimen: positif (96.9%)