Sentimen
Negatif (99%)
9 Agu 2023 : 22.38
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Jayapura, Manila

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait

Saksi Ungkap Lukas Enembe Pakai Kursi Roda saat Berjudi di Manila

9 Agu 2023 : 22.38 Views 6

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Saksi Ungkap Lukas Enembe Pakai Kursi Roda saat Berjudi di Manila

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe, disebut sempat bermain judi di kasino di Manila dengan menggunakan kursi roda.

Hal itu diungkapkan oleh Hal itu diungkapkan saksi Dommy Yamamoto yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam persidangan terdakwa dugaan suap dan gratifikasi itu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (9/8/2023).

Dommy mengakui dia merupakan penyedia jasa penukaran uang (money changer) valuta asing (valas) yang dipercaya Enembe buat menukarkan duit, sebelum pelesiran ke Singapura dan Filipina buat berjudi.

Dia pun mengaku diminta menemani Enembe buat berjudi di Manila, Filipina.

"Di Manila diajak beliau (Enembe). Saya mendorong kursi dorong dan memberi jasa pelayanan," kata Dommy.

Baca juga: Saksi Sebut Masyarakat Jayapura Tahu Hotel Angkasa Milik Lukas Enembe

Menurut Dommy, Enembe menghabiskan uang Rp 22,5 miliar saat berjudi di kasino di Manila.

Dia mengatakan, Enembe dalam beberapa bulan berkunjung ke Manila buat berjudi di kasino, dan menghabiskan uangnya di sana karena tidak pernah menang.

"Itu (uangnya) habis di tempat judi?" tanya hakim.

"Iya habis dalam beberapa bulan. Dia tidak pernah menang saat saya ikut. Karena tidak setiap saat (Enembe) pergi dengan saya," ujar Dommy.

Baca juga: Lukas Enembe Disebut Terima Fee Proyek Rp 19 Miliar dengan Kode 01


Dommy juga menyatakan Enembe kerap berjudi di kasino di Singapura, dan tidak pernah menang.

Selain itu, kata Dommy, Enembe juga menyempatkan diri berjudi saat berobat di Singapura.

“Pertanyaan sekarang. Saya simpulkan apa yang disampaikan oleh terdakwa berupa pertanyaan ya, ditanyakan lagi kepada Saudara (saksi). Apakah Saudara tahu bahwa Lukas Enembe ini tiap kali datang ke Singapura itu lebih banyak berobat daripada main judi?” tanya Hakim.

“Yang Saya tahu Beliau sakit. Beliau sakit dan ada pergi berobat, juga saya melihat Beliau ada berjudi,” jawab Dommy.

Baca juga: KPK Punya Bukti Modal Judi Lukas Enembe dari Duit Suap

Dalam perkara ini, Lukas Enembe didakwa telah menerima suap dengan total Rp 45,8 miliar dan gratifikasi senilai Rp 1 miliar.

Atas perbuatannya, Lukas Enembe didakwa dengan Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Selain suap dan gratifikasi, Lukas Enembe juga tengah dijerat kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Terkait aliran dana ke kasino judi, sebelumnya Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut Lukas Enembe melakukan setor tunai Rp 560 miliar.

-. - "-", -. -

Sentimen: negatif (99.4%)