Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Jayapura, Manila
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Ditanya Hakim, Lukas Enembe Sebut Lebih Sering Berobat Ketimbang Judi di Singapura
Kompas.com
Jenis Media: Nasional
/data/photo/2023/08/07/64d07452dbe39.jpeg)
JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe, mengakui pernah memasuki tempat perjudian atau kasino di Singapura.
Pengakuan terdakwa dugaan suap dan gratifikasi itu disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (9/8/2023).
Enembe menyampaikan hal itu menanggapi pernyataan saksi Dommy Yamamoto, yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dia menyatakan sempat bermain judi di kasino Resorts World Sentosa, Singapura.
Baca juga: Saksi Sebut Masyarakat Jayapura Tahu Hotel Angkasa Milik Lukas Enembe
Menurut Enembe, kedatangannya di Singapura juga buat berobat. Akan tetapi, dia beralasan lebih banyak berobat ketimbang berjudi saat berada di Negeri Singa itu.
"Kalau di Singapura saya berobat, lebih banyak berobat. Saya lebih banyak berobat dari pada judi," kata Lukas Enembe.
Mendengar pernyatan Enembe, Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh memberi penegasan atas pengakuan itu.
"Lebih banyak berobat dari pada?" tanya Hakim Rianto.
"Main judi," jawab Lukas.
Baca juga: Lukas Enembe Disebut Terima Fee Proyek Rp 19 Miliar dengan Kode 01
Lukas Enembe pun mengakui dirinya pernah masuk kasino di Singapura.
"Jadi tempat judi itu kasino Sentosa. Kalau tempat lain, saya enggak tahu. Kalau Sentosa, saya pernah masuk," ujar Enembe.
Dommy dalam kesaksiannya menyatakan, dia bertindak sebagai penyedia jasa penukaran uang (money changer) ke dalam valuta asing (valas) untuk Enembe.
Dia menyampaikan, Enembe kerap menukarkan uang rupiah ke dalam dollar Singapura sebelum berangkat bepergian ke negara itu.
Dommy mengatakan, Enembe tidak pernah saat berjudi di Singapura maupun di Manila, Filipina.
Baca juga: KPK Punya Bukti Modal Judi Lukas Enembe dari Duit Suap
Dalam perkara ini, Lukas Enembe didakwa telah menerima suap dengan total Rp 45,8 miliar dan gratifikasi senilai Rp 1 miliar.
Atas perbuatannya, Lukas Enembe didakwa dengan Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Selain suap dan gratifikasi, Lukas Enembe juga tengah dijerat kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca juga: Saksi Sebut Lukas Enembe Tak Pernah Menang Saat Berjudi
Terkait aliran dana ke kasino judi, sebelumnya Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut Lukas Enembe melakukan setor tunai Rp 560 miliar.
-. - "-", -. -
Sentimen: negatif (98.1%)