Sentimen
Positif (99%)
10 Agu 2023 : 01.46
Informasi Tambahan

Kasus: PHK

Tokoh Terkait

Jalan Keluar dari Menpan RB dan DPR Honorer Diangkat jadi PPPK Part Time, Gajinya Sama dengan Full Time?

10 Agu 2023 : 01.46 Views 13

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Jalan Keluar dari Menpan RB dan DPR Honorer Diangkat jadi PPPK Part Time, Gajinya Sama dengan Full Time?

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Penghapusan tenaga honorer semakin dekat, namun tenaga honorer tak usah cemas, pasalnya pemerintah telah membuat terobosan pengganti honorer secara matang.

Salah satu wacana untuk menangani permasalahan honorer yang diungkapkan oleh Menpan Rb yakni PPPK part time.

Sebelumnya telah berjalan pengangkatan secara besar- besaran tenaga honorer menjadi PPPK penuh waktu, lantas apakah PPPK penuh waktu dan PPPK part time itu berbeda dan berapa gaji mereka?

Baca Juga: Info Terbaru Penghapusan Tenaga Honorer 28 November 2023, Ada Kabar Bahagia dari Menpan RB: Tetap Kerja tapi?

Mari simak artikel dibawah ini yang telah dilansir oleh ayobandung.com.

Diketahui saat ini Kemenpan RB dan DPR sedang menggodok RUU ASN 2014 dan menjadikan PPPK part time ada didalamnya.

PPPK part time yang akan menjadi solusi untuk mengamankan tenaga honorer terlepas dari PHK massal ini jelas sangat berbeda dengan PPPK penuh waktu.

Dimana nantinya PPPK part time hanya bekerja selama 4 jam dalam sehari atau menyesuaikan jam kerjanya atau jadwalnya saja.

Baca Juga: Daftar 42 Pemda yang Tak Buka PPPK 2023, Honorer Nakes Harus Cari Formasi di Tempat Lain

Sedangkan PPPK penuh waktu jelas bekerja seperti PNS lainnya yakni masuk kerja full.

Kendati begitu, tenaga honorer tak usah cemas sebab menjadi PPPK part time akan tetap digaji dan tanpa ada pengurangan gaji dari pemerintah.

Hal ini sangat menggembirakan bagi tenaga honorer, lantaran tenaga honorer dapat terus bekerja tanpa mengalami PHK massal pada 28 November 2023 besok.

Walaupun nominal gaji yang akan diterima oleh PPPK part time ini berbeda dengan besaran gaji yang diterima oleh PPPK penuh waktu, tenaga honorer tetap bersyukur pasalnya tetap mendapatkan penghasilan di tengah gempuran permasalahan tenaga honorer selama ini.

Baca Juga: Belum Terdata di BKN? Segera Akses Link Berikut Ini, Solusi Tenaga Honorer Diangkat Jadi PPPK

Gaji yang diterima PPPK part time ini akan diterima berdasarkan jam kerja yang selama ini mereka lakukan.

Menpan RB sebelumnya telah menyinggung terkait besaran gaji yang akan diterima tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK part time.

Pemerintah akan memastikan gaji PPPK part time tidak akan berkurang maka akan dipastikan gaji PPPK part time akan sama dengan saat masih menjadi tenaga honorer.

Misalnya saja, jika PPPK part time sebelumnya saat menjadi honorer mendapatkan gaji Rp 600 Ribu atau Rp 700 ribu dalam sebulan, maka Ia akan mendapatkan besaran gaji yang sama.

Gaji yang tetap sama untuk PPPK part time ini menjadi solusi terkait pembengkakan jumlah tenaga honorer tanpa mengurangi anggaran negara.

Baca Juga: Belum Terdata di BKN? Segera Akses Link Berikut Ini, Solusi Tenaga Honorer Diangkat Jadi PPPK

Mendapatkan gaji yang menyesuaikan jam kerja untuk PPPK part time tersebut sebelumnya telah disinggung oleh Komisi II DPR Guspardi Gaus.

Guspardi menyebut jika gaji PPPK part time ini akan menyesuaikan sesuai dengan jam kerja mereka.

Ada beberapa golongan tenaga honorer yang bisa masuk menjadi PPPK part time yakni cleaning service, supir, tenaga Pendidikan dan lainnya.

Selain terhindar PHK massal, tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK part time dan PPPK juga berubah status sebagai ASN.

Untuk tenaga honorer yang menjadi PPPK part time akan diberikan kebebasan melakukan aktivitas atau pekerjaan di luar statusnya sebagai PPPK part time.

Sentimen: positif (99.6%)