Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: PT Taspen
Tokoh Terkait
Kenaikan Gaji PNS 2023 Diberikan Berdasarkan Jenjang Pendidikan, Cek Semua Golongan di Sini!
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Sebentar lagi kenaikan gaji PNS akan disahkan oleh Presiden Jokowi pada tanggal 16 Agustus 2023.
Jadwal peresmian kenaikan gaji PNS tersebut dibocorkan langsung oleh Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan RI.
Sri Mulyani juga menyatakan peresmian kenaikan gaji PNS yang termuat dalam RUU ASN tersebut bersamaan dengan pengesahan RUU APBN tahun anggaran 2024.
Baca Juga: 6 Jenis Tunjangan yang Diterima PNS selain Gaji Pokok, Tertinggi Hampir Capai Rp50 juta!
Kenaikan gaji PNS ini diberikan pemerintah sebagai apresiasi kinerja mereka dalam melakukan pelayanan publik.
Selain sebagai apresiasi kenaikan gaji PNS ini juga sebagai motivasi agar mereka semakin semangat dan optimal dalam menjalankan tugasnya.
Sri Mulyani menyatakan hingga saat ini besaran kenaikan gaji PNS tersebut belum diketahui secara pasti karena masih dalam tahap perancangan.
Namun pihak DPR selaku wakil rakyat mengusulkan kenaikan gaji PNS pada tahun 2023 sebesar tujuh persen dari nominal yang diterima saat ini.
Baca Juga: Aturan Resmi PNS Naik Gaji, Ini Syarat dan Prosedurnya
Perlu diketahui besaran gaji yang diterima oleh masing-masing tidaklah sama, hal tersebut dibedakan berdasarkan jenjang pendidikan atau golongan masing-masing.
Berikut ini besaran gaji PNS berdasarkan jenjang pendidikan yang termuat dalam PP nomor 15 tahun 2019:
a. Gaji Golongan I (Lulusan SD sampai SMP)
Golongan Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
Golongan Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
Golongan Ic : Rp1.776.600 - Rp2.577.500
Golongan Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500
b. Gaji Golongan II (Lulusan SMA hingga D3)
Golongan IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
Golongan IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300
Golongan IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000
Golongan IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000
c. Gaji Golongan III (Lulusan S1/D3 hingga S3)
Golongan IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400
Golongan IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
Golongan IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
Golongan IIId: Rp2.920.200 - Rp4.797.000
Baca Juga: Ingat! Hanya 10 Kriteria Ini yang Bisa Dapat Gaji Pensiunan, Cair Tanggal Ini Lewat Taspen
d. Gaji Golongan IV (PNS Puncak Karir)
Golongan IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000
Golongan IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500
Golongan IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900
Golongan IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700
Golongan IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200
Demikian informasi terkait kenaikan gaji PNS 2023 diberikan berdasarkan jenjang pendidikan.***
Sentimen: positif (93.4%)