Sentimen
Positif (96%)
9 Agu 2023 : 15.59
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Lisbon

7 Hari Jelang Kenaikan Gaji PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan, Uang Lembur Juga Bakal Naik Lho, Segini Jumlahnya

9 Agu 2023 : 15.59 Views 5

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

7 Hari Jelang Kenaikan Gaji PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan, Uang Lembur Juga Bakal Naik Lho, Segini Jumlahnya

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM – 7 hari menjelang kenaikan gaji PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan, ternyata uang lembur juga bakal naik.

Kabar kenaikan gaji PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan saat ini sangat ditunggu-tunggu bagi mereka.

Ada pun pengumuman kenaikan gaji PNS, TNI, Polri dan pensiunan tersebut akan diberitahukan pada bulan Agustus 2023 ini.

Baca Juga: Pangkat dan Golongan PNS Guru Terbaru 2023, Guru Pertama, Muda, Madya dan Utama

Tentunya menjadi hal yang sangat menguntungkan bagi para Aparatur Negara jika gaji bisa bertambah banyak.

Kenaikan gaji tersebut juga dilakukan sebagai apresiasi para Aparatur Negara karena telah mengabdi kepada masyarakat semasa hidupnya.

Ada pun usulan dari DPR dengan menaikan gaji pokok mencapai 7 persen yang sebelumnya hanya 5 persen aja.

Kenaikan gaji PNS tersebut memang disebut oleh Menteri Keuangan Negara (Menkeu) yang berencana akan dilakukan pada tahun 2024.

Baca Juga: 6 Jenis Tunjangan yang Diterima PNS selain Gaji Pokok, Tertinggi Hampir Capai Rp50 juta!

Kepastiannya tinggal menunggu keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang akan mengumumkan pada tanggal 16 Agustus 2023 mendatang.

"Kenaikan gaji PNS Insyaallah sedang digodok dengan bapak Presiden, beliau mempetimbangkan," kata Sri Mulyani di Gedung DPR RI Mei 2023 .

Nah, selain kenaikan gaji, ternyata uang lembur PNS juga akan dinaikkan pada tahun 2024 mendatang.

Sebelumnya, pemerintah secara resmi akan menaikkan uang lembur PNS yang tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Baca Juga: Contoh Teks Pidato 17 Agustus 2023 Singkat, Penuh Semangat, Bisa untuk Semua Acara Kemerdekaan

Penetapan uang lembur bagi PNS diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.

“Uang lembur ASN sebenarnya penyesuaian saja, karena dari 2016 itu belum pernah di-adjust, sudah tujuh tahun kita coba sesuaikan," kata Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Lisbon Sirait dikutip dari Suara.com Selasa, 8 Agustus 2023.

Namun, Lisbon menambahkan, tidak semua PNS bisa lembur karena sudah ada aturannya.

Uang lembur merupakan kompensasi untuk PNS yang melakukan kerja lembur berdasarkan surat perintah dari pejabat yang berwenang.

Baca Juga: Seleksi CASN 2023 Gunakan Skema Positive dan Negative Growth, Honorer Golongan Sulit Jadi ASN

"Kapan orang mau melakukan lembur itu sudah ada aturannya dari atasan dan tidak semua pekerjaan itu boleh dilakukan lembur," tambahnya.

Pada PMK Nomor 49 Tahun 2023, terdapat jumlah nominal uang lembur yang diterima oleh PNS sesuai dengan golongan, antara lain:

Golongan I akan menerima uang lembur Rp 18.000 per orang per jam (OJ) Golongan II Rp 24.000 per OJ Golongan III Rp 30.000 per OJ, Golongan IV Rp 36.000 per OJ.

Ada pun besaran sebelumnya dalam PMK Nomor 83 Tahun 2023 uang lembur tertinggi hanya Rp25.000 per OJ untuk golongan IV dan Rp13.000 terendah untuk golongan I

Itu dia mengenai 7 hari menjelang kenaikan gaji PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan, ternyata uang lembur juga bakal naik.***

Sentimen: positif (96.2%)