Sentimen
Informasi Tambahan
Agama: Islam
Grup Musik: APRIL
Kab/Kota: Cianjur
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait

Nofriansyah Yosua Hutabarat
SAH! Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati, Diganti dengan Hukuman Ini oleh Mahkamah Agung
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

AYOBANDUNG.COM - Perkembangan kasus pembunuhan berencana yang melibatkan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua telah mencapai babak baru dengan adanya keputusan dari Mahkamah Agung (MA).
Permohonan kasasi yang diajukan oleh Ferdy Sambo, terdakwa dalam kasus ini, akhirnya dikabulkan oleh MA, mengubah vonis mati menjadi hukuman penjara seumur hidup.
Keputusan ini terungkap dalam bunyi putusan kasasi yang diumumkan oleh Mahkamah Agung dan dilansir dari situs resminya pada hari Selasa, tanggal 8 Agustus 2023.
Dengan adanya putusan ini, Ferdy Sambo kini akan menjalani masa hukuman penjara seumur hidup sebagai akibat perbuatannya.
Baca Juga: Laka Lantas di Cianjur Sebabkan 60 Persen Korban Meninggal Dunia
Ferdy Sambo sebelumnya mengajukan kasasi atas vonis mati yang awalnya dijatuhkan kepadanya terkait keterlibatannya dalam pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Pengajuan kasasi ini dilakukan pada tanggal 12 Mei 2023 lalu, menurut pernyataan dari Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto.
Djuyamto menjelaskan bahwa Ferdy Sambo mengajukan permohonan kasasi tersebut setelah vonis mati yang diberlakukan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menolak permohonan banding yang diajukan oleh Ferdy Sambo, dan memutuskan untuk mempertahankan putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis mati terhadapnya.
Putusan tersebut telah diumumkan oleh Hakim Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Singgih Budi Prakoso, dalam sidang pada tanggal 12 April 2023.
Baca Juga: Kunci Jawaban Pendidikan Agama Islam PAI Kelas 8 Halaman 26 Kurikulum Merdeka Inspirasi Al Quran
Keputusan tersebut memperkuat putusan sebelumnya dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah menghukum Ferdy Sambo dengan vonis mati pada tanggal 13 Februari 2023.
Dengan adanya putusan kasasi yang mengubah vonis mati menjadi hukuman penjara seumur hidup, perkara ini telah mencapai titik akhirnya di ranah hukum.
Ferdy Sambo akan menjalani masa hukuman penjara seumur hidup sebagai akibat dari perbuatan yang telah dilakukannya, dan putusan Mahkamah Agung menjadi penegasan dari proses peradilan yang telah berlangsung. ***
Sentimen: negatif (99.8%)