Sentimen
Positif (100%)
9 Agu 2023 : 08.19
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kerja 1 Tahun! PNS Jabatan Ini Bisa Cepat Naik Pangkat, Cek Syaratnya

9 Agu 2023 : 08.19 Views 6

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Kerja 1 Tahun! PNS Jabatan Ini Bisa Cepat Naik Pangkat, Cek Syaratnya

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM – Ada kelompok jabatan PNS yang bisa cepat naik pangkat hanya dengan minimal 1 tahun kerja yakni melalui sistem kenaikan pangkat pilihan.

Kenaikan pangkat pilihan hanya bisa diperoleh PNS kelompok jabatan tertentu yang memenuhi syarat.

Apa saja jabatan PNS yang bisa cepat naik pangkat melalui sistem kenaikan pangkat pilihan? Apa saja syaratnya?

Baca Juga: 7 Hari Jelang Kenaikan Gaji PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan, Uang Lembur Juga Bakal Naik Lho, Segini Jumlahnya

Pemerintah telah menetapkan dalam Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 bahwa periodisasi kenaikan pangkat PNS dilakukan 6 kali dalam satu tahun yaitu pada 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember.

Kenaikan pangkat PNS dilaksanakan berdasar sistem reguler dan pilihan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2000.

(1) Kenaikan pangkat reguler

Mengacu pada PP Nomor 12 Tahun 2002, kenaikan pangkat reguler diberikan kepada PNS yang memenuhi syarat berikut ini.

PNS telah melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya tidak menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu.

Baca Juga: Pangkat dan Golongan PNS Guru Terbaru 2023, Guru Pertama, Muda, Madya dan Utama

PNS dipekerjakan atau diperbantukan secara penuh di luar instansi induk dan tidak menduduki jabatan pimpinan yang telah ditetapkan persamaan eselonnya atau jabatan fungsional tertentu.

Kenaikan pangkat reguler dapat diberikan sepanjang PNS yang bersangkutan tidak melampaui pangkat atasan langsungnya.

PNS bisa naik pangkat setingkat lebih tinggi jika sudah menjalani 4 tahun pangkat terakhir dan prestasi kerja minimal bernilai ‘baik’ dalam 2 tahun terakhir.

(2) Kenaikan pangkat pilihan

Kenaikan pangkat pilihan diberikan kepada PNS yang memenuhi syarat berikut ini.

Baca Juga: Peraturan Pensiun PNS Terbaru 2023, Batas Usia Purnatugas Diperpanjang?

(a) Menduduki jabatan struktural

PNS yang menduduki jabatan struktural dan pangkatnya masih 1 tingkat di bawah jenjang pangkat terendah yang ditentukan untuk jabatan itu dapat dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi.

Ketentuan tersebut bisa dilaksanakan apabila PNS telah 1 tahun dalam pangkat dan 1 tahun dalam jabatan.

Bisa juga bagi PNS yang telah 4 tahun dalam pangkat dihitung dari pangkat terakhir sampai dengan pengangkatan ke dalam jabatan struktural.

Baca Juga: Kenaikan Gaji PNS 2023 Diberikan Berdasarkan Jenjang Pendidikan, Cek Semua Golongan di Sini!

(b) Menduduki jabatan fungsional

PNS yang menduduki jabatan fungsional tertentu dapat dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi.

Ketentuan tersebut bisa dilaksanakan apabila PNS telah 2 tahun dalam pangkat terakhir, telah memenuhi angka kredit yang ditentukan, dan kinerja bernilai ‘baik’ dalam 2 tahun terakhir.

(c) Menduduki jabatan tertentu

Jabatan tertentu yang dimaksud adalah jabatan yang kewenangan pengangkatannya ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Baca Juga: 6 Jenis Tunjangan yang Diterima PNS selain Gaji Pokok, Tertinggi Hampir Capai Rp50 juta!

Kenaikan pangkat pilihan yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden diberikan dalam batas jenjang pangkat yang ditentukan untuk jabatan PNS yang bersangkutan.

Bagi kelompok jabatan PNS yang baru bekerja selama 1 tahun dan memenuhi syarat di atas bisa cepat naik pangkat melalui sistem kenaikan pangkat pilihan.***

Sumber: PP Nomor 99 Tahun 2000, PP Nomor 12 Tahun 2002, Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023

Sentimen: positif (100%)