Sentimen
Positif (91%)
8 Agu 2023 : 23.36

Solusi untuk Tenaga Honorer Diangkat Jadi PPPK, Komisi II :Tidak Ada Perbedaan Antara PNS dan PPPK!

8 Agu 2023 : 23.36 Views 5

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Solusi untuk Tenaga Honorer Diangkat Jadi PPPK, Komisi II :Tidak Ada Perbedaan Antara PNS dan PPPK!

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Pemerintah dan DPR sepakat sebelum tanggal 28 November 2023, seluruh tenaga honorer akan dihapus.

Meski begitu, pemerintah dan DPR sudah mempersiapkan sejumlah formasi PPPK untuk tenaga honorer yang masih bekerja.

Sehingga nantinya seluruh tenaga honorer diangkat statusnya menjadi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Ada dua jenis PPPK yang nantinya disediakan, yakni PPPK Part Time dan PPPK Full Time.

Kendati demikian, hingga saat ini kebijakan tersebut belum bisa direaliasaikan. Sebab pemerintah dan DPR hari ini masih fokus untuk membahas solusi penyelesaian, yang nantinya akan dituangkan melalui RUU ASN.

Tetapi kabar baiknya, pemerintah dan DPR berencana untuk memberikan uang pensiunan layaknya PNS kepada pegawai PPPK.

Sehingga, dengan begitu, nantinya tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK juga akan menerima dana pensiun.

Baca Juga: KCIC Janji Bayar Tunggakan ke 12 Sub Kontraktor: Asal Dokumen Lengkap

Sebab pemerintah sudah berjanji, untuk pegawai Non ASN yang masih bekerja rencananya tidak akan diberhentikan. Sehingga tidak heran bila hari ini pemerintah menyediakan sejumlah formasi jabatan PPPK yang nantinya akan diisi oleh honorer di Indonesia.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Syamsurizal, selaku ketua Komisi II DPR RI saat kunjungan kerja reses di riau.

Ia menegaskan, nantinya sudah tidak ada lagi pegawai honorer. Seluruhnya akan berganti menjadi PPPK.

Di sisi lain, dirinya juga mengungkapkan bahwa rencananya pegawai PPPK akan menerima dana pensiun.

Sehingga baik antara PPPK maupun PNS tidak akan ada perbedaan. Sebab sama-sama menerima uang pensiunan.

“Pegawai P3K itu insyaallah akan kita usahakan dapat uang pensiun dan boleh meniti karirnya dengan jabatan-jabatan tertentu. Tidak ada beda antara Pegawai Negeri Sipil dan P3K,” tuturnya, dikutip dari situs dpr.go.id, Senin (07/08/2023).***

Sentimen: positif (91.4%)