Sentimen
Positif (96%)
8 Agu 2023 : 07.10
Informasi Tambahan

Kasus: kecelakaan

Tukin PNS Tembus Rp 120 Juta, 10 Golongan Ini Tidak Boleh Terima Tunjangan Kinerja

8 Agu 2023 : 07.10 Views 3

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Tukin PNS Tembus Rp 120 Juta, 10 Golongan Ini Tidak Boleh Terima Tunjangan Kinerja

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Selain komponen gaji pokok setiap bulan PNS juga mendapatkan uang dari komponen tunjangan.

Komponen tunjangan kinerja atau tukin merupakan hal yang dinantikan oleh PNS karena memiliki nominal yang fantastis bahkan melebihi besaran gaji pokok.

Namun sayangnya terdapat PNS dari golongan tertentu yang tidak berhak terima tunjangan kinerja meskipun telah milki jabatan yang tinggi.

Perlu diketahui bahwa tunjangan kinerja merupakan sejumlah uang yang diberikan pemerintah untuk mengapresiasi kinerja PNS dalam melakukan pengabdian untuk negara.

Jumlah tunjangan kinerja yang diterima masing-masing PNS berbeda berdasarkan golongan jabatan yang mereka miliki.

Selain sebagai bentuk apresiasi pemerintah memberikan tukin untuk PNS juga sebagai motivasi kinerja sehingga pelayanan untuk publik semakin baik.

Nominal tukin yang diterima PNS juga akan berbeda tergantung tempat instansi mereka bekerja, bagi mereka yang bertugas di kota besar maka tukin yang akan diterima juga lebih besar.

Baca Juga: Isi Formulir Permintaan Pembayaran untuk Klaim Uang Duka Wafat, Penuhi Syarat Ini Agar Dana Segera Cair!

Sebagai salah satu contoh tukin yang diterima oleh PNS di DKI Jakarta mencapai Rp 120 Juta untuk jabatan tertinggi.

Nominal tersebut sangat cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup bahkan dengan tingkat kesejahteraan yang tinggi.

Golongan PNS yang tidak berhak menerima tunjangan kinerja

Namun sayangnya terdapat golongan PNS yang tidak berhak menerima tunjangan kinerja meskipun telah miliki jabatan yang tinggi yaitu:

1. PNS yang mengambil masa persiapan pensiun

2. PNS yang berstatus penerima uang tunggu

3. PNS yang berstatus sebagai pegawai titipan

Baca Juga: Tabel Tunjangan Kinerja PNS Terbaru Capai Rp120 Juta, Cek Besaran Semua Jabatan

4. PNS dan Calon PNS yang berstatus tersangka dan ditahan oleh aparat penegak hukum

5. PNS dan Calon PNS yang berstatus terdakwa atau terpidana

6. PNS yang mengambil cuti di luar tanggungan negara

7. PNS yang mengambil cuti besar

8. PNS yang diberhentikan sementara sebagai ASN

9. PNS yang ditugaskan di luar daerah kerja

Baca Juga: RUU ASN Penentu Kesejahteraan PPPK, Ada Pensiunan dan Jaminan Hari Tua, Berlaku Setelah Hal Ini

10. PNS dan Calon PNS yang sakit atau cuti sakit lebih dari tiga bulan secara berturut-turut kecuali sakit karena kecelakaan kerja

Demikian informasi terkait 10 golongan PNS yang tidak berhak terima tunjangan kinerja meskipun telah memiliki jabatan tinggi.***

Sentimen: positif (96.6%)