Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: covid-19
Tokoh Terkait
Bukan 10 Kali Lipat, DPR Usulkan Kenaikan Gaji PNS hingga 7 Persen, Cek Nominal Semua Golongan di Sini!
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Kabar terkait kenaikan gaji PNS kini tengah menjadi topik yang hangat baik di kalangan PNS maupun masyarakat umum.
Berdasarkan informasi dari Sri Mulyani kenaikan gaji PNS tersebut akan diumumkan Presiden Jokowi pada tanggal 16 Agustus 2023 bersamaan dengan pengesahan RUU APBN.
Berlakunya kenaikan gaji ini sangat dinantikan oleh kalangan PNS mengingat sudah empat tahun menantinya akibat Covid-19 dan ketidakpastian perekonomian global.
Baca Juga: Catat! Calon Pelamar CASN 2023 Bisa Lihat Gaji hingga Jenjang Jabatan, Tak Ada Alasan Mengundurkan Diri Lagi
Kenaikan gaji PNS tersebut saat ini tengah menjadi program unggulan pemerintah dengan tujuan untuk memperbaiki manajamen ASN khususnya bidang kesejahteraan.
Selain untuk meningkatkan kesejahteraan kenaikan gaji PNS ini juga bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan PNS sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat lebih baik.
Hingga saat ini Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan belum menginformasikan besaran pasti kenaikan gaji PNS pada tahun 2023 ini.
Namun kini sudah beredar beberapa prediksi terkait kenaikan gaji PNS mulai dari 10 kali lipat hingga 7 persen.
Baca Juga: Makin Singkat, Ini Tahapan yang Harus Dilalui PNS untuk Kenaikan Pangkat, Layanan Pensiun dan Pindah Instansi
Kenaikan gaji PNS sebanyak 10 kali lipat bisa terjadi apabila nantinya sistem penggajian ASN dirubah dengan sistem single salary.
Pada sistem tersebut PNS akan menerima gaji yang dihitung berdasarkan bobot kinerja dan besarnya tanggung jawab yang diemban.
Disisi lain DPR RI selaku wakil rakyat mengusulkan kenaikan gaji PNS pada tahun 2023 ini senilai tujuh persen dari nominal yang diterima saat ini.
Hal tersebut agar tidak menyebabkan membengkaknya anggaran negara yang dikhawatirkan akan mempengaruhi beberapa program pemerintah yang lain.
Baca Juga: Tabel Tunjangan Kinerja PNS Terbaru Capai Rp120 Juta, Cek Besaran Semua Jabatan
Dengan penambahan sebanyak tujuh persen dinilai sudah cukup untuk meningkatkan kesejahteraan PNS ditengah inflasi saat ini.
Sebagai gambaran berikut gaji PNS yang berlaku saat ini:
Gaji Pokok PNS Golongan I
Golongan IA: Rp1.560.800 - Rp2.335.800.
Golongan IB: Rp1.704.500 - Rp2.474.900.
Golongan IC: Rp1.776.600 - Rp2.557.500.
Golongan ID: Rp1.851.800 - Rp2.686.500.
Gaji Pokok PNS Golongan II
Golongan IIA: Rp2.022.200 - Rp3.373.600.
Golongan IIB: Rp2.208.400 - Rp3.516.300.
Golongan IIC: Rp2.301.800 - Rp3.665.000.
Golongan IID: Rp2.399.200 - Rp3.820.000.
Gaji Pokok PNS Golongan III
Golongan IIIA: Rp2.579.400 - Rp4.236.400.
Golongan IIIB: Rp2.688.500 - Rp4.415.600.
Golongan IIIC: Rp2.802.300 - Rp4.602.400.
Golongan IIID: Rp2.920.800 - Rp4.797.000.
Gaji Pokok PNS Golongan IV
Golongan IVA: Rp3.044.300 - Rp5.000.000.
Golongan IVB: Rp3.173.100 - Rp5.211.500.
Golongan IVC: Rp3.307.300 - Rp5.431.900.
Golongan IVD: Rp3.447.200 - Rp5.661.700.
Golongan IVE: Rp3.593.100 - Rp5.901.200.
Berdasarkan rincian gaji pokok semua golongan diatas anda bisa melakukan perhitungan gaji yang PNS terima setelah nanti alami kenaikan hingga 7 persen.***
Sentimen: positif (97.7%)