Sentimen
Positif (57%)
8 Agu 2023 : 02.50
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Cianjur

Bolehkan ASN atau PPPK Menjadi Anggota Panwascam?

8 Agu 2023 : 02.50 Views 14

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Bolehkan ASN atau PPPK Menjadi Anggota Panwascam?

CIANJUR, AYOBANDUNG.COM — Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cianjur mengultimatum kepada aparatur sipil negara (ASN) atau PPPK yang juga sebgaai anggota Panwascam harus membuat pilihan, tidak boleh dua-duanya.

Hal itu menanggapi adanya sejumlah anggota Panwascam di Kabupaten Cianjur yang rangkap profesi sebagai ASN maupun PPPK, hasil temuan dari Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP).

“Mereka tidak bisa berkehendak sendiri, ada aturannya,” tegas Kepala BKPSDM Kabupaten Cianjur, Ayi Reza Addairobi pada ayobandung.com, Senin 7 Agustus 2023.

Dijelaskannya, terkait ASN yang menjadi anggota non struktural diatur dalam pasal 277,343,348,349 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tabun 2020 tentang Manajemen ASN.

Baca Juga: Apa Pegawai Negeri Sipil Wanita Tidak Diizinkan untuk Menjadi Istri Kedua Ketiga Keempat?

“Ada dua konsep, yakni cuti di luar tanggungan negara atau diberhentikan sementara,” terangnya.

Begitupun dengan PPPK, sudah jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen PPPK.

Begitu dalam aturan umumnya di Undang Undang Nomor 7 tahun 2023 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2022 tentang perubahan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu pasal 117.

Diberitakan sebelumnya, Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) menemukan fakta adanya anggota Panitia pengawas pemilihan kecamatan (Panwascam) dari kalangan pegawai Pemerintah Kabupaten Cianjur.

Informasi yang dihimpun, adanya anggota Panwascam merangkap jabatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Salah satunya di kecamatan Haurwangi, dimana Komisioner Panwascam belum lama ini menjabat sebagai PPPK.

Baca Juga: Honorer Kecewa! Ini 28 Instansi yang Tak Ajukan Formasi CPNS 2023

Ketua KIPP Jawa Barat, Kohar Ependi mengatakan, adanya rangkap jabatan pegawai pemerintah dengan menjadi anggota Panwscam.

“Ini menjadi salah satu polemik, karena ASN atau PPPK pasti tidak mau melepasnya, karena mereka berpikir keduanya adalah hak mereka," kata Kohar Efendi.

Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cianjur, Tatang Sumarna membenarkan ada anggota Panwascam rangkap profesi sebagai pegawai pemerintah dj Pemda Cianjur dalam hal ini menjadi PPPK.

“Mereka pada Desember atau Januari dilantik sebagai Panwascam dan dipastikan tidak menjabat sebagai ASN atau PPPK. Namun, belum lama ini ada beberapa orang yang dilantik menjadi PPPK sehingga ada yang merangkap jabatan,” tuturnya.***

Sentimen: positif (57.1%)