Sentimen
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Rocky Gerung Sebut Orang yang Melaporkannya ke Polisi Berotak Dungu
Fajar.co.id
Jenis Media: Nasional

FAJAR.CO.ID -- Akademisi Rocky Gerung cukup getol memberikan kritikan kepada Pemerintah maupun DPR. Namun, meski kritikannya keras dan kerap dilaporkan ke polisi, Rocky Gerung terus lolos dari jeratan pidana.
Rocky Gerung mengaku bisa lolos jeratan pidana dan tak bisa dijebloskan ke penjara, bukan karena punya bekingan. Melainkan, laporan yang masuk ke pihak kepolisian tidak bisa diproses lebih lanjut karena tidak adanya delik aduan.
Akademisi yang juga membidani lahirnya Partai SRI meski layu sebelum berkembang itu, berseloroh punya bekingan. Dia mengakui punya bekingan yakni akal sehat.
"Kan saya mengucapkannya dengan dalil akademis. Sampai sekarang mungkin ada 30 laporan di polisi. Mungkin polisi juga …. Jadi suatu waktu polisi panggil saya waktu saya bilang Jokowi tidak paham Pancasila," ujarnya.
Dia menambahkan, kritikannya selama ini adalah terkait policy atau kebijakan dengan basis akademis. "Saya tidak anti Jokowi, tetapi anti kebijakan Jokowi yang tidak masuk akal. Saya tidak pernah menghina presiden," katanya.
Rocky menegaskan, dirinya selama ini lolos dari jerat pidana bukan karena punya bekingan.
"Kalau yang melaporkan itu otaknya ada, saya pasti kena delik, tapi yang melaporkan itu otaknya dunggu. Ngapain?" kata Rocky menjawab pertanyaan di acara QnA No Rocky No Party, yang dikutip dari Youtube Metro TV yang dilihat Minggu (6/8/2023)
Baru-baru ini, Rocky Gerung kembali dilaporkan ke polisi karena dituding telah menghina Presiden Jokowi dengan menyebutnya Bajingan Tolol.
Polda Metro telah menerima tiga laporan terkait Rocky Gerung. Laporan pertama dilayangkan Relawan Indonesia Bersatu dan teregister dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 31 Juli 2023.
Laporan kedua dibuat politikus PDIP Ferdinand Hutahaean dan terdaftar dengan LP/B/4465/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 1 Agustus 2023.
Organisasi sayap PDIP DPN Repdem juga telah membuat laporan dan diterima oleh Polda Metro Jaya dan terdaftar dengan nomor LP/B/4505/VIII/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 2 Agustus 2023.
Dari ketiga laporan tersebut, pasal yang dilaporkan yakni Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (fajar)
Sentimen: negatif (98.4%)