Sentimen
Positif (80%)
6 Agu 2023 : 22.25
Informasi Tambahan

BUMN: PT Taspen

Kasus: kecelakaan

Untungnya Jadi PNS Ada Jaminan Kecelakaan Kerja, Bisa Dapat Perawatan hingga Tunjangan, Simak Kriterianya

6 Agu 2023 : 22.25 Views 6

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Untungnya Jadi PNS Ada Jaminan Kecelakaan Kerja, Bisa Dapat Perawatan hingga Tunjangan, Simak Kriterianya

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Beruntungnya menjadi PNS bisa dapat jaminan kecelakaan dari perawatan hingga tunjangan, begini kriterianya.

Menjadi seorang PNS memang banyak diminati oleh sebagian masyarakat Indonesia karena kehidupan yang terjamin.

Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia bahkan sering dipanjang sebagai profesi idaman mertua.

Baca Juga: Cek Tabel Rincian Kenaikan Gaji PNS Agustus 2023, Berdasarkan Jenjang Pendidikan SD hingga S3

Mengapa tidak? PNS memiliki banyak keuntungan serta karir yang terjamin dan juga hidup sejahtera di depan mata.

Selain gaji pokok, ASN mendapatkan tunjangan-tunjangan yang bisa mencapai jutaan tergantung dengan golongannya.

Privilage yang dimiliki seorang PNS memang tidak ada habisnya, sekalipun mereka sudah memasuki masa usia pensiun.

Salahsatu dari keuntungan menjadi pegawai negeri sipil ini adalah, bisa mendapatkan jaminan kecelakaan.

Baca Juga: Selain Soal Tenaga Honorer, RUU ASN Bahas Kesejahteraan PPPK, Siap-Siap Terima Jaminan Pensiun dan Hari Tua

Jaminan kecelakaan tersebut diadakan oleh PT Taspen untuk membantu pegawai atas risiko kecelakaan kerja.

Hal itu sudah diatur dalam PP Nomor 66 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015, TASPEN mengelola program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Peraturan tersebut mengatur tentang perlindungan atas risiki kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja berupa perawatan, santunan, dan tunjangan cacat.

Ada pun peserta yang bisa mendapatkan jaminan kecelakaan ini adalah sebagai berikut:

Baca Juga: 28 November Honorer Goodbye! Nasib Tenaga Non ASN Diganti dengan Skema Baru, Gaji Ada Kenaikan?

- Calon PNS dan PNS kecuali PNS Departemen Pertahanan Keamanan.

- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

- Pejabat Negara.

- Pimpinan / Anggota DPRD.

Bagi yang bisa mendapatkan jaminan ini, ada beberapa kriteria yang termasuk ke dalamnya, di antaranya:

- Dalam menjalankan tugas kewajiban.

- Dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinas, sehingga kecelakaan itu disamakan dengan kecelakaan yang terjadi dalam menjalankan tugas kewajibannya.

- Karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab ataupun sebagai akibat tindakan terhadap anasir itu dalam melaksanakan tugas.

- Dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya; dan/atau yang menyebabkan Penyakit Akibat Kerja.

Baca Juga: Jadi Prioritas di CPNS 2023, Ternyata Gaji dan Tunjangan PPPK Guru dan Tenaga Kesehatan Tembus Rp6 Juta

Mereka nantinya akan mendapatkan hak-hak berupa perawatan, santunan, juga tunjangan cacat dengen ketentuan yang berlaku.

Kepesertaan Program JKK dimulai sejak yang bersangkutan diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/ Pegawai Negeri Sipil/Pejabat Negara sampai dengan pegawai/ pejabat negara tersebut berhenti.

Selain itu, peserta JKK memiliki kewajiban dengan memberikan data diri iuran Program JKK diterima dari Pemberi Kerja sebesar 0,24% dari gaji setiap bulan.

Jadi itu dia keuntungan menjadi PNS yang bisa mendapatkan jaminan kecelakaan kerja dengan kriteria di atas.***

Sentimen: positif (80%)