Sentimen
Positif (79%)
6 Agu 2023 : 07.08
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung, Serang

Kasus: kebakaran

Kenaikan Gaji PNS Sebanyak 7 Persen Segera Diresmikan Jokowi, Cek Nominal Semua Golongan di Sini!

6 Agu 2023 : 07.08 Views 2

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Kenaikan Gaji PNS Sebanyak 7 Persen Segera Diresmikan Jokowi, Cek Nominal Semua Golongan di Sini!

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- kabar menggembirakan bagi para Pegawai Negeri Sipil  (PNS) pasalnya pada bulan Agustus ini pemerintah akan menaikkan gaji dengan nominal yang fantastis.

Mengenai kenaikan gaji PNS ini akan diumumkan langsung oleh presiden Jokowi pada 16 Agustus 2023 mendatang bersamaan dengan pidato Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN 2024.

Selain kenaikan gaji dengan nominal yang fantastis para PNS juga tetap akan menerima tunjangan dari beberapa komponen yang bikin kesejahteraan makin meningkat.

Informasi terkait jadwal pengesahan kenaikan gaji PNS tersebut telah dibocorkan oleh Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan (MenKeu) di Kompleks istana presiden.

Tentu hal ini membuat para PNS senang karena sejak 4 tahun terakhir mereka tidak pernah alami kenaikan gaji.

Baca Juga: Pengurus Tarung Derajat Kabupaten Bandung Minta Orang Tua Antar Jemput Atlet

Adapun besaran kenaikan gaji PNS tersebut hingga saat ini belum ada bocoran pasti namun DPR RI telah mengusulkan kenaikan gaji tersebut sebesar tujuh persen dari nominal gaji saat ini.

Gaji PNS Saat Ini

Sebagai gambaran jelasnya berikut gaji yang diterima PNS saat ini berdasarkan PP Nomor 15 tahun 2019:

Gaji pokok PNS Golongan I (lulusan SD dan SMP):

Ia mendapatkan uang sebesar Rp 1.560.800 hingga Rp 2.335.800

Ib mendapatkan uang sebesar Rp 1.704.500 hingga Rp 2.472.900

Ic mendapatkan uang sebesar Rp 1.776.600 hingga Rp 2.577.500

Id mendapatkan uang sebesar Rp 1.851.800 hingga Rp 2.686.500

Gaji pokok PNS Golongan II (lulusan SMP dan D3):

IIa mendapatkan uang sebesar Rp 2.022.200 hingga Rp 3.373.600

IIb mendapatkan uang sebesar Rp 2.208.400 hingga Rp 3.516.300

IIc mendapatkan uang sebesar Rp 2.301.800 hingga Rp 3.665.000

IId mendapatkan uang sebesar Rp 2.399.200 hingga Rp 3.820.000

Gaji pokok PNS Golongan III (lulusan S1 hingga S3):

IIIa mendapatkan uang sebesar Rp 2.579.400 hingga Rp 4.236.400

IIIb mendapatkan uang sebesar Rp 2.688.500 hingga Rp 4.415.600

IIIc mendapatkan uang sebesar Rp 2.802.300 hingga Rp 4.602.400

IIId mendapatkan uang sebesar Rp 2.920.800 hingga Rp 4.797.000

Baca Juga: Cara dan Link Ikut Upacara Bendera Merah Putih 17 Agustus 2023 di Istana Negara, di Buka Untuk Masyarakat Umum

Golongan IV:

IVa mendapatkan uang sebesar Rp 3.044.300 hingga Rp 5.000.000

IVb mendapatkan uang sebesar Rp 3.173.100 hingga Rp 5.211.500

IVc mendapatkan uang sebesar Rp 3.307.300 hingga Rp 5.431.900

IVd mendapatkan uang sebesar Rp 3.447.200 hingga Rp 5.661.700

IVe mendapatkan uang sebesar Rp 3.593.100 hingga Rp 5.901.200

Dari tabel gaji tersebut anda bisa menghitung nominal yang nantinya akan diterima setelah peresmian kenaikan gaji dengan cara gaji saat ini ditambah dengan tujuh persen dari nominal tersebut.

Tunjangan PNS yang Mengalami Kenaikan

Selain gaji pokok yang alami kenaikan PNS juga masih akan menerima beberapa tunjangan meliputi:

1. Tunjangan keluarga

2. Tunjangan pangan

3. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

4. Tunjangan kinerja

5. Tunjangan anak

Baca Juga: Kebakaran Pasar Sadang Serang Bandung, Diduga 160 Kios Hangus Dilalap Si Jago Merah

Tunjangan tersebut akan diterima pada setiap bulannya, selain kelima tunjangan tersebut PNS juga akan menerima tunjangan lain yaitu THR dan gaji ke 13.***

Sentimen: positif (79.5%)