Sentimen
Negatif (87%)
6 Agu 2023 : 06.01
Informasi Tambahan

BUMN: bank bjb

Kab/Kota: bandung

Seleksi CPNS 2023 Makin Diperketat, Ternyata Segini Kenaikan Gaji PNS yang Sebentar Lagi Disahkan

6 Agu 2023 : 06.01 Views 3

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Seleksi CPNS 2023 Makin Diperketat, Ternyata Segini Kenaikan Gaji PNS yang Sebentar Lagi Disahkan

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Baru saja Menpan RB mengumumkan bahwa CPSN 2023 akan segera dibuka pada September 2023 setelah peresmian kenaikan gaji PNS.

Terdapat kabar yang mengejutkan karena formasi yang akan dibuka alami pengurangan dari jumlah yang bocorkan Menpan RB pada beberapa waktu lalu.

Selain jumlah formasi yang alami penurunan juga terdapat beberapa aturan yang membuat seleksi CPNS 2023 lebih ketat dari tahun lalu.

Sejumlah aturan baru akan diberlakukan pemerintah pada seleksi CPNS 2023 agar nantinya dapat menjaring ASN yang benar-benar berkualitas.

Pemerintah memastikan bahwa pada seleksi CPNS 2023 ini akan terlaksana secara fair dan memastikan tidak bisa titip menitip sehingga hasil diperoleh secara murni dari kemampuan masing-masing.

Adapun formasi yang akan dibuka pada seleksi CPNS 2023 ini sejumlah 572.496 dengan rincian formasi 72 instansi pemerintah pusat sebanyak 78.862 ASN, dan pemerintah daerah 493.634 ASN.

Pada seleksi CPNS 2023 ini pemerintah juga lebih mengutamakan formasi untuk tenaga pelayanan dasar yaitu guru dan tenaga kesehatan yaitu sebanyak 80 persen dan sisanya untuk umum.

Dengan beberapa peraturan baru tersebut bagi yang berminat mengikuti seleksi CPNS 2023 wajib mempersiapkan diri secara maksimal karena persaingan akan semakin ketat.

Sebagai bahan pertimbangan yang penting para calon peserta wajib mengetahui besaran gaji yang akan mereka terima jika menjadi PNS nanti.

Diketahui PNS akan alami kenaikan gaji yang akan diresmikan oleh Jokowi pada tanggal 16 Agustus 2023 bersamaan dengan pengesahan RUU APBN 2024.

Baca Juga: Bank bjb Hadir di XYZ Live Ground 2023, Nikmati Beragam Promo Seru

Bocoran tanggal peresmian kenaikan gaji tersebut disampaikan langsung oleh sri Mulyani selaku Menteri Keuangan Indonesia.

Hingga saat ini besaran kenaikan gaji PNS belum ada bocoran resmi dari pemerintah karena masih dalam tahap perancangan.

Namun sebagai gambaran beberapa wacana dan usulan telah disampaikan terkait kenaikan gaji PNS yang sudah dinantikan sejak empat tahun lalu.

Usulan pertama disampaikan oleh pihak DPR RI yang menyatakan kenaikan gaji PNS sebesar tujuh persen dari nominal yang diterima saat ini.

Selain itu terdapat wacana lain yaitu kenaikan gaji PNS dengan penerapan penggajian dengan sistem single salary atau gaji tunggal.

Besarkan kenaikan gaji PNS dengan sistem ini mencapai 10 kali lipat atau 666 persen dengan penggajian dihitung berdasarkan beban kerja dan besarnya tanggung jawab.

Selain sistem pemberian gaji yyang alami perombakan dengan sistem single salary PNS juga akan diberikan pangkat baru.

Baca Juga: Pengurus Tarung Derajat Kabupaten Bandung Minta Orang Tua Antar Jemput Atlet

Besaran Gaji PNS Terbaru

Berikut ini besaran kenaikan gaji PNS dengan sistem single berdasarkan jabatan baru:

1. JPT

- JPT-I sebesar Rp39.365.146

- JPT-II sebesar Rp37.490.615

- JPT-III sebesar Rp35.705.348

- JPT-IV sebesar Rp34.005.093

- JPT-V sebesar Rp32.385.803

- JPT-VI sebesar Rp30.843.622

- JPT-VII sebesar Rp29.374.878

- JPT-VIII sebesar Rp27.976.074

- JPT-IX sebesar Rp26.643.880

2. JA

- JA-15 sebesar Rp22.203.233

- JA-14 sebesar Rp19.290.385

- JA-13 sebesar Rp16.759.674

- JA-12 sebesar Rp14.560.968

- JA-11 sebesar Rp12.650.711

- JA-10 sebesar Rp10.991.061

- JA-9 sebesar Rp9.549.140

- JA-8 sebesar Rp8.296.386

- JA-7 sebesar Rp7.207.981

- JA-6 sebesar Rp6.262.364

- JA-5 sebesar Rp5.440.803

- JA-4 sebesar Rp4.727.022

- JA-3 sebesar Rp4.106.883

- A-2 sebesar Rp3.568.100

- JA-1 sebesar Rp3.100.000

3. JF

- JF-15 sebesar Rp22.203.233

- JF-14 sebesar Rp19.290.385

- JF-13 sebesar Rp16.759.674

- JF-12 sebesar Rp14.560.968

- JF-11 sebesar Rp12.650.711

- JF-10 sebesar Rp10.991.061

- JF-9 sebesar Rp9.549.140

- JF-8 sebesar Rp8.296.386

- JF-7 sebesar Rp7.207.981

- JF-6 sebesar Rp6.262.364

- JF-5 sebesar Rp5.440.803

- JF-4 sebesar Rp4.727.022

- JF-3 sebesar Rp4.106.883

- JF-2 sebesar Rp3.568.100

- JF-1 sebesar Rp3.100.000

Baca Juga: WADUH! Formasi CPNS 2023 Menyusut Tinggal 572,4 Ribu Posisi, Hal Ini Menjadi Kendala

Demikian informasi terkait kenaikan gaji PNS diharapkan dengan informasi ini peserta CPNS 2023 semakin bersemangat dalam mempersiapkan diri dalam menghadapi tes.***

Sentimen: negatif (87.7%)