Sentimen
Negatif (100%)
4 Agu 2023 : 12.43
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Bogor, Gunung

Kasus: pembunuhan, penembakan

Tokoh Terkait
Kombes Aswin Siregar

Kombes Aswin Siregar

Sore Ini, Keluarga Bripda IDF Akan Laporkan Dugaan Pembunuhan Berencana ke Bareskrim

4 Agu 2023 : 12.43 Views 11

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Sore Ini, Keluarga Bripda IDF Akan Laporkan Dugaan Pembunuhan Berencana ke Bareskrim

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak keluarga Bripda Ignatius Dwi Frisco (IDF) akan mendatangi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk membuat laporan dugaan pembunuhan berencana.

Orang tua Bripda IDF akan hadir langsung didampingi kuasa hukum untuk membuat laporan tersebut.

"Iya betul jam tiga sore," kata Kuasa hukum keluarga Bripda IDF, Jajang saat dihubungi, Jumat (4/8/2023).

Menurut, Jajang pihak keluarga menduga ada perencanaan pembunuhan dalam kasus yang menewaskan Bripda IDF.

Baca juga: Sebut Kematian Bripda IDF Tak Masuk Akal, Pengacara: Mustahil Senpi Tiba-tiba Meletus, Sambo Jilid 2?

Oleh karenanya, orang tua Bripda IDF akan membuat laporan ke Bareskrim soal dugaan pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 340 KUHP.

"Jadi, karena kita ini kan targetnya 340 itu KUHP. Nah, kalau sekarang LP (jenis) A polisi tidak dimasukkan 340. Kita sudah sampaikan ini enggak bisa lepas dari 340. Kalau polisi enggak bisa masukkan 340, maka kami akan bikin laporan di Bareskrim Mabes Polri," ujar Jajang.

Namun, Jajang baru mau membeberkan bukti soal dugaaan pembunuhan berencana itu setelah selesai membuat laporan ke Bareskrim Polri.

"Kami mengetahui dan kami ada bukti sebelum terjadinya peristiwa ini dari awal tahun sampai pada peristiwa itu terjadi itu ada runtutannya jadi kami yakin ada 340 itu di situ," katanya.

Baca juga: Proses Sidang Etik Dua Pelaku Penembakan Bripda IDF Masih Berjalan

Sebagaimana diberitakan, Bripda IDF tewas akibat ditembak oleh rekan sesama anggota polisi di Kawasan Rumah Susun (Rusun) Polri, Cikeas, Gunung Putri, Bogor, pada Minggu (23/7/2023) pukul 01.40 WIB.

Saat ini, kasus penembakan itu ditangani Polres Bogor. Dua tersangka yang berinisial Bripda IMS selaku pelaku penembak dan Bripka IG selaku pemilik senjata api rakitan telah ditangkap.

Kedua tersangka dijerat pasal terkait pembunuhan dan kepemilikan senjata api ilegal.

Untuk diketahui, Bripda IDF dan kedua pelaku merupakan anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri.

Baca juga: Pekan Ini, Keluarga Bripda IDF Akan Buat Laporan Kematian Anaknya di Bareskrim

Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar sebelumnya mengatakan, Bripda IDF tewas akibat kelalaian Bripda IMS ketika mengeluarkan senjata dari dalam tas.

Menurutnya, Bripda IMS juga sempat mengonsumsi alkohol sebelum kejadian penembakan.

"Yang terjadi adalah kelalaian anggota pada saat mengeluarkan senjata dari tas kemudian meletus dan mengenai rekannya yang berada didepannya," kata Aswin saat dikonfirmasi.

Akibat kejadian ini, Bripda IMS dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dan atau Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.

Sementara Bripka IG dijerat Pasal 338 KUHP jo Pasal 56 dan atau Pasal 359 KUHP jo Pasal 56 dan atau Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.

Baca juga: Pengacara Ungkap Komunikasi Terakhir Bripda IDF dengan Seniornya Sebelum Tewas

-. - "-", -. -

Sentimen: negatif (100%)