Sentimen
Netral (72%)
4 Agu 2023 : 21.34
Informasi Tambahan

Kasus: PHK

H-12 Kenaikan Gaji PNS, Sri Mulyani Godok Keputusan Final Single Salary

4 Agu 2023 : 21.34 Views 12

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

H-12 Kenaikan Gaji PNS, Sri Mulyani Godok Keputusan Final Single Salary

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- H-12 kenaikan gaji PNS akan segera diketahui.

Dimana kenaikan gaji PNS tersebut akan diumumkan oleh Jokowi pada 16 Agustus nanti.

Kini terkait besaran gaji sedang digodok Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan, jadi pakai single salary?

Isu single salary atau sistem gaji tunggal akan diterapkan pada kenaikan gaji PNS ini semakin mencuat.

Namun kabarnya terkait skema gaji PNS masih dirundingkan oleh Menkeu.

Selain itu untuk rincian besaran gaji PNS pun masih belum bisa dirinci dan masih memikirkan berapa kebutuhannya.

“Kementerian Keuangan melihat amplop besarnya, berapa kira-kira kebutuhannya,” ujar Sri Mulyani.

Baca Juga: IHSG Jumat 4 Agustus 2023 Lanjutkan Penguatan

Terkait kenaikan gaji PNS, terakhir kali naik yakni pada 2019 lalu melalui PP Nomor 15 Tahun 2019.

PP Nomor 15 Tahun 2019 tersebut tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977.

Seperti yang telah kita ketahui untuk kenaikan besaran gaji PNS terakhir pada 2019 tersebut dibedakan berdasarkan golongan.

Dimana golongan IA mendapatkan gaji terendah dari yang sebelumnya sebesar Rp1.486.500 menjadi Rp1.560.800.

Sedangkan golongan IVE mendapatkan gaji tertinggi yakni sebesar Rp 5.901.200 dari yang asalnya sebesar Rp 5.620.300.

Gaji PNS 2023 Tiap Golongan

Berikut dibawah ini besaran gaji PNS 2023 tiap golongan menurut PP Nomor 15 Tahun 2019.

Golongan I

- Golongan IA : Rp1.560.800 s.d Rp2.335.800;

- Golongan IB : Rp1.704.500 s.d Rp2.472.900;

- Golongan IC : Rp1.776.600 s.d Rp2.577.500;

- Golongan ID : Rp1.851.800 s.d Rp2.686.500.

Baca Juga: RUU ASN Perjelas Status Honorer, DPR RI Jamin Tak Ada PHK Massal tapi Non ASN Diangkat ASN 2 Kategori Ini

Golongan II

- Golongan IIA : Rp2.022.200 s.d Rp3.373.000;

- Golongan IIB : Rp2.208.400 s.d Rp 3.516.300;

- Golongan IIC : Rp2.301.800 s.d Rp3.665.000;

-  Golongan IID : Rp2.399.200 s.d Rp3.820.000.

Golongan III

- Golongan IIIA : Rp2.579.400 s.d Rp4.236.400;

- Golongan IIIB : Rp2.688.500 s.d Rp4.415.600;

- Golongan IIIC : Rp2.802.300 s.d Rp4.602.400;

- Golongan IIID : Rp2.920.800 s.d Rp4.797.000.

Golongan IV

- Golongan IVA : Rp3.044.300 s.d Rp5.000.000;

- Golongan IVB : Rp3.173.100 s.d Rp5.211.500;

- Golongan IVC : Rp3.307.300 s.d Rp5.431.900;

- Golongan IVD : Rp3.447.200 s.d Rp5.661.700;

- Golongan IVE : Rp3.593.100 s.d Rp5.901.200.

Baca Juga: Lowongan Kerja BUMN PNM PT Permodalan Nasional Madani, Terbuka untuk D3 dan S1

Demikian informasi tentang H-12 Kenaikan Gaji PNS, Besaran Gaji Digodok Sri Mulyani. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda.

Sentimen: netral (72.7%)