Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: PHK
Tokoh Terkait
H-12 Kenaikan Gaji PNS, Sri Mulyani Godok Keputusan Final Single Salary
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- H-12 kenaikan gaji PNS akan segera diketahui.
Dimana kenaikan gaji PNS tersebut akan diumumkan oleh Jokowi pada 16 Agustus nanti.
Kini terkait besaran gaji sedang digodok Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan, jadi pakai single salary?
Isu single salary atau sistem gaji tunggal akan diterapkan pada kenaikan gaji PNS ini semakin mencuat.
Namun kabarnya terkait skema gaji PNS masih dirundingkan oleh Menkeu.
Selain itu untuk rincian besaran gaji PNS pun masih belum bisa dirinci dan masih memikirkan berapa kebutuhannya.
“Kementerian Keuangan melihat amplop besarnya, berapa kira-kira kebutuhannya,” ujar Sri Mulyani.
Baca Juga: IHSG Jumat 4 Agustus 2023 Lanjutkan Penguatan
Terkait kenaikan gaji PNS, terakhir kali naik yakni pada 2019 lalu melalui PP Nomor 15 Tahun 2019.
PP Nomor 15 Tahun 2019 tersebut tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977.
Seperti yang telah kita ketahui untuk kenaikan besaran gaji PNS terakhir pada 2019 tersebut dibedakan berdasarkan golongan.
Dimana golongan IA mendapatkan gaji terendah dari yang sebelumnya sebesar Rp1.486.500 menjadi Rp1.560.800.
Sedangkan golongan IVE mendapatkan gaji tertinggi yakni sebesar Rp 5.901.200 dari yang asalnya sebesar Rp 5.620.300.
Gaji PNS 2023 Tiap Golongan
Berikut dibawah ini besaran gaji PNS 2023 tiap golongan menurut PP Nomor 15 Tahun 2019.
Golongan I
- Golongan IA : Rp1.560.800 s.d Rp2.335.800;
- Golongan IB : Rp1.704.500 s.d Rp2.472.900;
- Golongan IC : Rp1.776.600 s.d Rp2.577.500;
- Golongan ID : Rp1.851.800 s.d Rp2.686.500.
Baca Juga: RUU ASN Perjelas Status Honorer, DPR RI Jamin Tak Ada PHK Massal tapi Non ASN Diangkat ASN 2 Kategori Ini
Golongan II
- Golongan IIA : Rp2.022.200 s.d Rp3.373.000;
- Golongan IIB : Rp2.208.400 s.d Rp 3.516.300;
- Golongan IIC : Rp2.301.800 s.d Rp3.665.000;
- Golongan IID : Rp2.399.200 s.d Rp3.820.000.
Golongan III
- Golongan IIIA : Rp2.579.400 s.d Rp4.236.400;
- Golongan IIIB : Rp2.688.500 s.d Rp4.415.600;
- Golongan IIIC : Rp2.802.300 s.d Rp4.602.400;
- Golongan IIID : Rp2.920.800 s.d Rp4.797.000.
Golongan IV
- Golongan IVA : Rp3.044.300 s.d Rp5.000.000;
- Golongan IVB : Rp3.173.100 s.d Rp5.211.500;
- Golongan IVC : Rp3.307.300 s.d Rp5.431.900;
- Golongan IVD : Rp3.447.200 s.d Rp5.661.700;
- Golongan IVE : Rp3.593.100 s.d Rp5.901.200.
Baca Juga: Lowongan Kerja BUMN PNM PT Permodalan Nasional Madani, Terbuka untuk D3 dan S1
Demikian informasi tentang H-12 Kenaikan Gaji PNS, Besaran Gaji Digodok Sri Mulyani. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda.
Sentimen: netral (72.7%)